Cara Registrasi Ulang melalui Aplikasi SAKTi, Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemkab Demak TA 2023 Perhatikan Ini

- 20 Desember 2023, 15:02 WIB
Halaman depan aplikasi SAKTi untuk Registrasi Ulang peserta lulus Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Demak TA 2023.
Halaman depan aplikasi SAKTi untuk Registrasi Ulang peserta lulus Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Demak TA 2023. /bkpp.demakkab.go.id

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Demak telah mengumumkan peserta yang lulus dalam Seleksi Kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2023 di lingkungannya melalui Pengumuman bernomor 800/19.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKPP Pemkab Demak yang diakses pada 20 Desember 2023, dalam pengumuman tersebut, peserta lulus Seleksi PPPK Pemkab Demak TA 2023 berhak untuk mengikuti pemberkasan dan pengajuan usul NI PPPK.

Oleh karena itu, peserta lulus Seleksi PPPK Pemkab Demak TA 2023 diwajibkan melengkapi sejumlah berkas secara elektronik untuk diunggah ke laman SSCASN BKN hingga 14 Januari 2-24 mendatang.

Baca Juga: CATATAN PENTING bagi Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Demak dan Dompu TA 2023, Simak!

Selain itu, peserta lulus Seleksi PPPK Pemkab Demak TA 2023 juga diwajibkan untuk melakukan Registrasi Ulang melalui aplikasi SAKTi serta mencetak bukti agar pengajuan usul NI PPPK dapat diproses.

Berikut ini cara Registrasi Ulang bagi peserta lulus Seleksi PPPK Pemkab Demak TA 2023 melalui aplikasi SAKTi.

- Akses laman https://sakti.app.

Baca Juga: 2 Pemkab Ini Umumkan Hasil Akhir PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan, Silahkan Gabung Grup WA, Berikut Linknya

- Pilih menu 'Pengajuan Akun'.

- Isilah data-data berupa: NIK (Nomor Induk Kependudukan), Alamat email aktif, Nomor WA (WhatsApp) yang aktif dan dapat dihubungi, Kartu Ujian SSCASN atau Scan KTP.

- Klik 'Ajukan Pembuatan Akun'. Apabila pengajuan akun berhasil, maka akan muncul notifikasi "Pengajuan akun berhasil, informasi akun sudah kami kirimkan ke WhatsApp anda pada nomor....".

Baca Juga: BERBEDA! Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemprov Sulteng TA 2023 Wajib Kumpulkan Berkas Fisik, Ini Ketentuannya

- Klik 'OK'.

- Buka pesan notifikasi yang dikirimkan melalui WA yang berisi berisi Username dan Password untuk Login ke aplikasi SAKTi.

- Kembali akses aplikasi SAKTi, kemudian klik 'Login' dengan masukkan Username dan Password yang dikirimkan tersebut.

Baca Juga: Info Lengkap Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenkumham TA 2023, Termasuk Link hingga Nomor Layanan Pengaduan

- Lengkapi data-data berikut: Foto Formal (gunakan kemeja batik/ putih), Scan Ijazah, Scan Transkrip Nilai, Gelar Depan/ Gelar Belakang, Kabupaten Lahir (sesuai KTP), Tanggal Lahir (sesuai KTP), Alamat Domisili, Kode Pos Domisili, Nomor WA aktif, Jenis Kelamin, Agama, Status Perkawinan.

Lalu, Tingkat Pendidikan, Prodi/ Jurusan, Nama Sekolah/ Perguruan Tinggi, Tahun Lulus, NPWP, Nomor BPJS Kesehatan, Data Riwayat Pendidikan, Data Riwayat Pasangan (Suami/ Istri) bagi yang sudah menikah, dan Data Riwayat Anak (bagi peserta yang sudah menikah dan telah memiliki anak).

- Bila data sudah terisi dengan lengkap dan sesuai, klik 'Simpan & Cetak Kartu'. Jika proses ini berhasil, maka peserta akan diarahkan ke halaman Cetak Kartu Registrasi Ulang.

Baca Juga: Penyesuaian Jadwal Terbaru dari BKN terkait Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK TA 2023, Peserta Jangan Khawatir

- Silahkan 'Simpan dan Unduh' kartu tersebut sebagai bukti peserta benar Calon ASN Pemkab Demak.

Demikian cara untuk melakukan Registrasi Ulang melalui aplikasi SAKTi bagi peserta lulus Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Demak TA 2023. Apabila ditemukan kendala dalam proses ini silahkan hubungi helpdesk melalui chat/ pesan saja di nomor WA 08954-2420-0409.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah