Hasil Seleksi PPPK Kabupaten Nagan Raya 2023 Resmi Dirilis, Berikut Link Akses dan Penjelasan Lengkapnya

- 20 Desember 2023, 16:15 WIB
Peserta PPPK Nagan Raya.
Peserta PPPK Nagan Raya. /bkpsdm.naganrayakab.go.id

Peserta yang telah dinyatakan lulus harus mengurus pemberkasan untuk tahap selanjutnya. Berkas harus selesai diunggah melalui https://sscasn.bkn.go.id maksimal hingga 14 Januari 2024.

Pastikan data yang diunggah asli dan sesuai ketentuan. Apabila panitia menemukan dokumen palsu atau adanya hal yang tidak sesuai dengan persyaratan, peserta akan digugurkan atau diberhentikan sebagai PPPK.

Jika tahap pemberkasan berjalan lancar, peserta akan diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Nagan Raya tapi ingin mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri. Surat dibuat sesuai dengan ketentuan dan template yang telah disediakan.

Baca Juga: CATATAN PENTING bagi Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Demak dan Dompu TA 2023, Simak!

Perlu diketahui, peserta yang ingin mengundurkan diri setelah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK akan dilarang untuk mengikuti seleksi ASN selama satu periode berikutnya.

Daftar dokumen, alur pemberkasan, dan template surat-surat bisa diakses selengkapnya melalui link yan bisa Anda klik di sini.

Demikian informasi tentang hasil seleksi PPPK Kabupaten Nagan Raya 2023. Persiapkan berkasnya dengan teliti dan pastikan untuk mengunggahnya tepat waktu. ***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah