Lolos PPPK 2023? Simak Serba-Serbi Usul Penetapan NI PPPK, Ini yang Perlu Diketahui!

- 20 Desember 2023, 19:07 WIB
Peserta yang dinyatakan lolos PPPK 2023 harus mengisi DRH NI PPPK
Peserta yang dinyatakan lolos PPPK 2023 harus mengisi DRH NI PPPK /sulbar.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com - Inilah serba-serbi mengenai usul penetapan NI PPPK. Usul penetapan NI PPPK merupakan langkah akhir dalam rangkaian seleksi atau rekrutmen PPPK setelah melewati tahap pengisian DRH NI PPPK.

NI PPPK adalah Nomor Induk PPPK, yang mana nomor tersebut berguna sebagai identitas pegawai untuk berbagai urusan, termasuk pembinaan karir, pelayanan gaji, pengelolaan administrasi, dan sejumlah layanan lainnya.

Jumlah NI PPPK terdiri dari 18 angka yang terdiri dari informasi tahun, bulan, dan tanggal lahir.

Baca Juga: BKN Sampaikan Hal-hal yang Jadi Tantangan Manajemen ASN dalam Rakor Paguyuban KemenPANRB

Selain itu, adapula tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK berikut jumlah perjanjian kerja calon PPPK. NI PPPK juga memuat jenis kelamin dan nomor urut calon PPPK.

Mereka yang dinyatakan lolos sebagai PPPK akan mengisi DRH atau Daftar Riwayat Hidup dan mengunggah berkas dokumen yang diminta secara daring melalui website sscasn.

Berkas-berkas dokumen itu nantinya diperiksa oleh pihak yang bertanggung jawab, untuk diteliti kebenarannya.

Baca Juga: Panitia SNPMB Umumkan Syarat Batas Umur Maksimal Peserta Didik dan Lulusan Paket C pada SNBT 2024, Cek!

Apabila telah memenuhi standar dan sesuai, maka instansi lalu mencetak usul penetapan NI PPPK.

Yang dimaksud usul penetapan NI PPPK adalah pengusulan penetapan nomor induk peserta PPPK yang berasal dari instansi yang berkaitan, lalu ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN atau Badan Kepegawaian Negara atau oleh Kantor Regional yang sesuai dengaan wilayah kerja instansi.

Untuk alur atau tahapan penetapan NI PPPK, dapat dilihat sebagai berikut:

Baca Juga: DAFTAR 29 Pemain Timnas Indonesia yang Diboyong Shin Tae-yong TC di Turki, Persiapan Piala Asia

Pertama, penetapan NI PPPK diawali dengan proses pemberkasan dokumen oleh para peserta yang telah lolos. Pemberkasan ini termasuk pengisian DRH dan kelengkapan dokumen lainnya, melalui website sscasn.bkn.go.id.

Kedua, pemeberkasan lalu dilaksanakan oleh instansi terkait, tempat PPPK melamar formasi, untuk dicek keabsahannya.

Ketiga, jika persyaratan keseluruhan telah memenuhi, maka usul penetapan NI PPPK lalu ditandatangani oleh PK atau mereka yang mewakili.

Baca Juga: Petakan Potensi ASN, Kemenag Adakan Uji Kompetensi untuk 22.595 ASN Jabatan Pelaksana

Keempat, usulan dokumen tersebut lalu dibawa dan diserahkan ke BKN.

Kelima, setelah dokumen diterima BKN atau kantor regional terkait, tim verifikasi lalu usul memeriksa usulan penetapan NI PPPK.

Keenam, proses input data peserta ke SAPK atau Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian. Setelah itu, nota persetujuan teknis penetapan NI PPPK disahkan dan ditandatangani secara digital oleh pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Daerah Digelar Januari 2024, Segini Jumlah Kuota yang Tersedia…

Dokumen NI PPPK tersebut lalu dikirim kepada instansi pengusul agar dilaksanakan penerbitan SK PPPK oleh PPK masing-masing.

Terkahir, sampailah pada pengangkatan PPPK dalam batas waktu paling lama 30 hari kerja setelah melalui proses penerimaan penetapan NI PPPK dari BKN.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah