Uang Makan Lembur ASN
Selain uang makan harian, ASN juga akan mendapatkan uang makan khusus lembur. Berikut besaran uang makan lembur setiap golongan:
- Golongan I dan II mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp35.000 per harinya
- Golongan III mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp37.000 per harinya
- Golongan IV mendapatkan uang makan lembur Rp41.000 per harinya
Baca Juga: Asyik! Tarif Tol Mudik Natal dan Tahun Baru 2023 Diskon 10 Persen, Catat Tanggal dan Jamnya
Teknis Pemberlakuan Uang Makan
Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada bulan Januari 2024 mendatang. Regulasi terkait penyaluran anggaran uang makan belum dijelaskan lebih lanjut. Mari nantikan update informasi berikutnya.***