PERHATIKAN! Peserta Lolos Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Kemenag, Lakukan Ini Maksimal 14 Januari 2024

- 27 Desember 2023, 10:44 WIB
Peserta seleksi PPPK tenaga kesehatan Kemenag 2023
Peserta seleksi PPPK tenaga kesehatan Kemenag 2023 /menpan.go.id

Dalam melakukan pengisian DRH dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan bisa dilakukan pada tanggal 23 Desember 2023 sampai tanggal 14 Januari 2024.

Berikut kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan oleh peserta yang lulus seleksi PPPK tenaga kesehatan 2023.

Baca Juga: Terakhir 31 Desember 2023, Seluruh Kepala Sekolah atau Admin Harus Tahu

1. Pasfoto terbaru memakai pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah bagi peserta dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri, sementara untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri dilengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah.

3. Transkrip nilai bagi peserta dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri, sementara untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri dilengkapi surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Baca Juga: Berkilau dalam Ilmu: Profil Inspiratif Welin Kusuma, Peraih 45 Gelar Akademik

4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai dengan format yang ditentukan.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan oleh dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah pada paling kurang bulan Januari 2024.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah