Menjelang Tahun 2024, Berikut Kabar Terbaru Kenaikan Gaji Pensiun Sebesar 12 Persen

- 22 Desember 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi Taspen untuk pensiunan PNS
Ilustrasi Taspen untuk pensiunan PNS /Dok. TASPEN

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira menghampiri pensiunan PNS sejak diumumkannya pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Penyampaian berita tersebut membahas mengenai rencana kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan PNS.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui unggahan akun YouTube resmi Sekretariat Presiden yang ditayangkan secara live pada tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dalam rangka memperbaiki kesejahteraan tunjangan ASN, maka hal ini diperhitungan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Baca Juga: CATAT, Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2023, HARI INI Paling Lambat Pengumuman Hasil Kelulusan

Selain itu, RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji ASN pusat, daerah, TNI dan Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.

Upaya pemberian kenaikan gaji untuk pensiun sebesar 12% oleh pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pensiunan atas dedikasi dan jasa yang telah mereka berikan untuk perkembangan bangsa dan pembangunan negara.

Mengingat, terdapat perbedaan insentif antara pensiun dan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Pada umumnya, pensiunan seringkali tidak menerima beberapa tunjangan yang senantiasa diperoleh saat masih menjadi ASN aktif. Oleh karena itu, seringkali pensiunan menghadapi kesulitan ekonomi.

Baca Juga: HORE! PPPK Kabupaten Ciamis Dapatkan Perpanjangan Perjanjian Kerja 5 Tahun. Begini Penjelasan Pemkab...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x