PPPK 2024 Patut Bersenang, Inilah Nominal Gaji yang Akan Diterima Tahun Depan....

- 29 Desember 2023, 18:00 WIB
PPPK 2024 Patut Bersenang, Inilah Nominal Gaji yang Akan Diterima Tahun Depan, Cukup Fantastis dan Jadi Kabar Baik...
PPPK 2024 Patut Bersenang, Inilah Nominal Gaji yang Akan Diterima Tahun Depan, Cukup Fantastis dan Jadi Kabar Baik... /Tangkapan layar Instagram/

BERITASOLORAYA.com- Tahun 2024 membawa kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena gaji pokok mereka akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Meskipun demikian, sayangnya, peningkatan gaji ini tidak akan segera direalisasikan pada bulan Januari mendatang. Penundaan ini disebabkan oleh ketiadaan peraturan yang mengatur besaran kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen.

Meskipun demikian, bagi PPPK yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kenaikan gaji mereka, kita dapat merinci besaran gaji golongan I hingga XVII yang akan berlaku mulai Januari 2024.

Pada periode ini, gaji PPPK masih akan mengikuti nominal yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut adalah besaran gaji PPPK untuk masing-masing golongan pada bulan Januari 2024:

Baca Juga: JUMLAHNYA FANTASTIS, Inilah Gaji PPPK di Tahun 2024, Simak Selengkapnya...

Golongan I: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800

Baca Juga: AKHIR TAHUN, Inilah Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024, Ada Kenaikan Sebesar Ini....

Golongan XII: Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 hingga Rp6.782.500

 

Meskipun peningkatan gaji ini belum dapat dinikmati pada awal tahun, para PPPK dapat bersiap-siap untuk memperoleh manfaat dari kenaikan ini dalam beberapa bulan mendatang, setelah peraturan yang sesuai diimplementasikan.

Dengan harapan bahwa artikel ini dapat memberikan informasi bermanfaat bagi PPPK dan membantu mereka memahami lebih jelas mengenai kenaikan gaji yang akan mereka terima pada tahun 2024.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah