PNS Harap Lengkapi Persyaratan Berikut, Jika Ingin Ajukan Pensiun

- 2 Januari 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi persyaratan pengajuan pensiun bagi PNS
Ilustrasi persyaratan pengajuan pensiun bagi PNS /

BERITASOLORAYA.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan pensiunan jika sudah mencapai batas usia pensiun.

Batas usia pensiun merupakan batas usia PNS yang harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya di instansi tempat bekerja.

Batas usia pensiun pada umumnya adalah 53 tahun, dengan masa abdi selama 65 tahun. Tapi, penentuan batas usia pensiun bagi PNS ini bervariasi tergantung pada jabatan fungsional yang dipegang.

Baca Juga: CPNS dan PNS Bisa Ajukan Peninjauan Masa Kerja dengan Penuhi Persyaratan Berikut

Akan tetapi berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional adalah minimal 58 tahun dan maksimal adalah 65 tahun.

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 1 Januari 2024, ternyata seorang PNS yang sudah memasuki usia pensiun, dapat mengajukan pensiunan kepada Badan Kepegawaian di instansi terkait.

Hanya saja untuk mengusulkan pengajuan pensiun ini, seorang PNS harus sanggup memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk persyaratan yang diberlakukan BKN untuk pengajuan pensiunan PNS adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Selain Jaminan Hari Tua, Pemerintah Berikan 5 Jaminan Ini Kepada PPPK, Apa Saja?

1. Surat Pengantar dari PPK instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala BKN.

2. Surat Permohonan Pensiun dari PNS yang bersangkutan.

3. Data Perorangan Calon Penerima pensiun atau DPCP yang ditanda tangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda, duda, maupun anaknya.

4. Fotokopi SK CPNS dan PNS yang dilegalisir.

5. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir yang sudah dilegalisir.

6. Fotokopi sah surat nikah.

7. Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran atau kenal lahir anak.

8. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan, desa, maupun camat.

9. Surat keterangan janda maupun duda dari kelurahan, desa, atau camat.

10. Salinan atau fotokopi sah daftar keluarga yang diketahui oleh kepala kelurahan, desa, maupun camat.

11. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak lima lembar.

Baca Juga: Bolehkah PNS Cantumkan Gelar Akademik? Simak di Sini untuk Tahu Selengkapnya

Jadi bisa diartikan bahwa seorang PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun bisa segera dipensiunkan apabila telah mengajukan usulan pensiun. Kepada PNS yang bersangkutan diharapkan untuk membuat surat permohonan pensiun.

PNS yang bersangkutan juga harus mengajukan usulan pensiun kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian instansi terkait agar mendapatkan surat pengantar.

Nantinya surat pengantar ini dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk bisa mengajukan pensiun sebagai seorang PNS. Diharapkan berkas-berkas yang diserahkan PNS pensiunan sudah lengkap sebelum disetorkan kepada pihak yang bersangkutan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah