Syarat Pengajuan Kenaikan Pangkat Bagi PNS, Prosedur Resmi dari BKN

- 2 Januari 2024, 12:04 WIB
Syarat Pengajuan Kenaikan Pangkat Bagi PNS, Prosedur Resmi dari BKN
Syarat Pengajuan Kenaikan Pangkat Bagi PNS, Prosedur Resmi dari BKN /Dokumen PANRB/

 

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan kenaikan pangkat kepada instansi maupun lembaga yang menjadi tempatnya bekerja. Pengajuan kenaikan pangkat ini diperbolehkan asal telah memenuhi syarat tertentu.

Untuk pengajuan kenaikan pangkat PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan prosedur resmi yang harus ditaati. Prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh BKN perihal pengajuan kenaikan pangkat PNS ini juga mencantumkan tentang syarat-syarat yang dibutuhkan.

Syarat-syarat pengajuan kenaikan pangkat bagi PNS ini bertujuan untuk mempermudah dalam hal pemberkasan data. Jadi adanya aturan mengenai syarat pengajuan kenaikan pangkat PNS ini dapat membantu PNS dalam mengajukan pangkat yang sesuai.

Baca Juga: PNS Harap Lengkapi Persyaratan Berikut, Jika Ingin Ajukan Pensiun

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs resmi BKN pada 1 Januari 2024, ternyata ada sejumlah kenaikan pangkat bagi PNS yang memberlakukan syarat-syarat pengajuan. Berikut ini adalah perincian syarat pengajuan kenaikan pangkat bagi seorang PNS.

1. Kenaikan Pangkat Reguler

- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir.

- Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir.

- SKP, Capaian SKP (penilaian prestasi kerja dalam 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai BAIK).

2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

- Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir.

- Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu yang sudah dilegalisir.

- SKP, Capaian SKP (penilaian prestasi kerja dalam 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai BAIK).

- Penilaian Angka Kredit (PAK).

3. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir.

- Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir.

- Fotokopi SK Jabatan yang sudah dilegalisir.

- Fotokopi SK pelantikan.

- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).

- SKP, Capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai BAIK).

Baca Juga: Yuk, Update Harga Bahan Pangan Pokok di Awal Tahun 2024, Sudahkan Ada Penurunan?

Dalam syarat-syarat pengajuan kenaikan pangkat bagi PNS, BKN telah menetapkan syarat untuk memenuhi nilai capaian SKP. SKP adalah penilaian prestasi kerja dalam dua tahun terakhir yang sekurang-kurangnya mendapat nilai BAIK.

Selain harus memenuhi Capaian SKP, PNS juga harus menyertakan fotokopi SK sesuai jabatan yang diembannya. Diwajibkan juga telah berada selama 4 tahun dalam pangkat terakhir, sebelum mengajukan pangkat baru.

BKN juga memberitahukan bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Apabila saudara PNS dikenakan pungutan biaya, harap menyampaikannya kepada pengaduan melalui website laporan.bkn.

Demikianlah informasi mengenai syarat pengajuan kenaikan pangkat bagi PNS yang telah dicantumkan oleh BKN.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah