WAJIB TAHU, TPG Tidak Bisa Cair Jika Guru Tak Lakukan Hal Ini, Peraturan Sekjen Kemdikbud Menjelaskan...

- 2 Januari 2024, 11:42 WIB
Hati-hati, TPG atau Tunjangan Profesi Guru tidak dibayarkan dengan lancar jika hal ini tidak dilakukan guru sertifikasi.
Hati-hati, TPG atau Tunjangan Profesi Guru tidak dibayarkan dengan lancar jika hal ini tidak dilakukan guru sertifikasi. /Dok. Puslapdik Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau guru sertifikat. Berdasarkan peraturan Sekjen Kemdikbud, terdapat hal yang membuat guru sertifikasi tidak mendapatkan TPG. Apa itu? Simak selengkapnya.

Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi guru ASN daerah yang memenuhi syarat. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik atas profesionalitasnya.

Bedasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, pembayaran TPG Kemdikbud dibagi dalam empat triwulan. Pembayaran TPG triwulan 1 dijadwalkan mulai dibayarkan pada Maret, triwulan 2 pada Juni, triwulan 3 pada September, dan triwulan 4 pada November.

Namun, penting diketahui, sebelum TPG dibayarkan, terdapat proses validasi dan sinkronisasi data yang dilakukan pada hari sebelum jadwal pembayaran TPG dimulai. Dalam hal ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik melakukan validasi data guru dalam aplikasi Dapodik.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Puslapdik Kemdikbud, Dapodik atau Data Pokok Pendidikan merupakan pintu awal bagi Kemdikbud menyalurkan TPG bagi guru sertifikasi dan TKG atau Tunjangan Khusus Guru, baik bagi guru ASN maupun non ASN.

Baca Juga: BERSIAP, CASN 2024 Kembali Rekrut Nakes, Ini Jumlah Kekurangan Tenaga Kesehatan sesua Data Kemenkes

Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemdikbud nomor 16 tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima TPG wajib menginput atau memperbarui data guru melalui Dapodik secara berkala. Puslapdik menekankan bahwa guru harus memastikan data yang terinput sudah benar.

Mengapa demikian? Sebab kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik berakibat pada tidak lancarnya proses pencairan tunjangan guru.

Adapun data yang perlu diinput atau perlu diperbarui adalah data mengenai:

1. nama lengkap guru,

2. satuan administrasi pangkal,

3. beban kerja,

4. golongan ruang,

5. masa kerja,

6. NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x