Setiap WNI Berkesempatan Menjadi PPPK, Asalkan Penuhi Persyaratan Sebagai Berikut

- 2 Januari 2024, 17:58 WIB
Ilustrasi WNI yang menjadi PPPK
Ilustrasi WNI yang menjadi PPPK /Freepik/ilustrasi gambar PPPK/

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak dari permintaan sendiri atau tak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, maupun anggota Polri.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak dari permintaan sendiri atau tak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan dalam pelamaran jabatan yang dituju.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan PPK.

Baca Juga: Menjelang Pendaftaran Prakerja 2024: Berikut Kilas Balik Program Prakerja pada Tahun 2023

WNI yang ingin menjadi PPPK, selain harus memenuhi persyaratan juga harus melamar ke akun SSCASN yang diadakan oleh BKN. Sebab proses penyeleksian PPPK dapat dilakukan apabila WNI mendaftar ke dalam formasi PPPK yang dibutuhkan di masing-masing instansi.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah