Setiap WNI Berkesempatan Menjadi PPPK, Asalkan Penuhi Persyaratan Sebagai Berikut

- 2 Januari 2024, 17:58 WIB
Ilustrasi WNI yang menjadi PPPK
Ilustrasi WNI yang menjadi PPPK /Freepik/ilustrasi gambar PPPK/

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat karena telah memenuhi syarat tertentu. PPPK ini termasuk dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK diangkat didasarkan pada perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu sebagai rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berdasarkan peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa perjanjian kerja untuk PPPK adalah paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja.

Baca Juga: Juknis Baru untuk ASN, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

Masa hubungan perjanjian kerja merupakan jangka waktu kebutuhan suatu jabatan yang bisa diisi oleh PPPK dalam suatu instansi. Pengangkatan warga negara Indonesia menjadi PPPK dilakukan melalui sistem seleksi SSCASN.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs resmi BKN, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PPPK merupakan wewenang dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi terkait.

Setiap WNI memiliki hak yang sama untuk berkesempatan menjadi PPPK dengan posisi Jabatan Fungsional, asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS, TNI, POLRI, hingga Pensiunan Naik, Yustinus Prastowo: Sejak Januari 2024

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x