HARUS MAU DITEMPATKAN DI LUAR NEGERI, Inilah Salah Satu Kewajiban PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya...

- 2 Januari 2024, 20:04 WIB
HARUS MAU DITEMPATKAN DI LUAR NEGERI, Inilah Salah Satu Kewajiban PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya Untuk Kewajiban  PNS Lainya...
HARUS MAU DITEMPATKAN DI LUAR NEGERI, Inilah Salah Satu Kewajiban PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya Untuk Kewajiban PNS Lainya... /menpan.go.id

4. Menjaga Netralitas

PNS dan PPPK harus memastikan netralitas dalam menjalankan tugas, tanpa intervensi dari pihak manapun.

5. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah dan Perwakilan Negara

PNS dan PPPK harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Poin kelima, khususnya, menegaskan kewajiban PNS dan PPPK untuk bersedia ditempatkan di luar negeri, sesuai perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meskipun beberapa PNS telah ditempatkan di luar negeri sebelumnya, peraturan ini memperkuat kembali kewajiban tersebut.

Baca Juga: TERNYATA BOLEH, Inilah Aturan Bagi PNS dan PPPK yang Berkeinginan Jadi Pejabat Negara...

Pelanggaran terhadap aturan ini, termasuk penempatan di luar negeri, dapat mengakibatkan hukuman disiplin sesuai Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan, "Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin."

Dengan demikian, pemahaman dan ketaatan terhadap aturan ini penting bagi PNS dan PPPK, memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan.*** 

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah