BERITASOLORAYA.com- Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu), kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin diperjelas oleh Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pasal 24 Ayat 1 menjadi sorotan utama, terutama terkait satu aspek krusial yang tidak boleh dilakukan menjelang Pemilu.
1. Setia dan Taat pada Nilai-Nilai Negara
PNS dan PPPK diwajibkan untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
2. Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Ketaatan pada berbagai peraturan perundang-undangan menjadi pondasi bagi keberhasilan pelaksanaan tugas PNS dan PPPK.
3. Pelaksanaan Nilai Dasar dan Kode Etik ASN
ASN, termasuk PNS dan PPPK, diharapkan untuk menjalankan nilai dasar dan mengikuti kode etik serta kode perilaku ASN dalam setiap aspek pekerjaannya.
4. Menjaga Netralitas