JELANG PEMILU, Inilah Salah Satu Kewajiban PNS dan PPPK yang Tidak Boleh Dilakukan...

- 3 Januari 2024, 05:30 WIB
JELANG PEMILU, Inilah Salah Satu Kewajiban PNS dan PPPK yang Tidak Boleh Dilakukan, Inilah Informasi Lengkapnya...
JELANG PEMILU, Inilah Salah Satu Kewajiban PNS dan PPPK yang Tidak Boleh Dilakukan, Inilah Informasi Lengkapnya... /Hening Prihatini/PMJ News/Menpan/PMJ News

BERITASOLORAYA.com- Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu), kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin diperjelas oleh Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pasal 24 Ayat 1 menjadi sorotan utama, terutama terkait satu aspek krusial yang tidak boleh dilakukan menjelang Pemilu.

1. Setia dan Taat pada Nilai-Nilai Negara

PNS dan PPPK diwajibkan untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

2. Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Ketaatan pada berbagai peraturan perundang-undangan menjadi pondasi bagi keberhasilan pelaksanaan tugas PNS dan PPPK.

Baca Juga: HARUS MAU DITEMPATKAN DI LUAR NEGERI, Inilah Salah Satu Kewajiban PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya...

3. Pelaksanaan Nilai Dasar dan Kode Etik ASN

ASN, termasuk PNS dan PPPK, diharapkan untuk menjalankan nilai dasar dan mengikuti kode etik serta kode perilaku ASN dalam setiap aspek pekerjaannya.

4. Menjaga Netralitas

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah