Tak Kunjung Mengalami Kenaikan 12 Persen, Taspen: Besaran Gaji Masih Sama Seperti Sebelumnya

- 3 Januari 2024, 15:43 WIB
Taspen berikan keterangan terkait kenaikan gaji pensiunan
Taspen berikan keterangan terkait kenaikan gaji pensiunan /Dok. TASPEN

Ketidakpastian mengenai kenaikan gaji pensiun sebesar 12% tidak hanya menciptakan kebingungan secara finansial bagi para penerima gaji pensiunan. Namun, hal ini juga menimbulkan atmosfer kekhawatiran di kalangan pensiunan.

Banyaknya pendapat maupun asumsi yang diutarakan menyebabkan hal ini semakin menimbulkan ketidakjelasan.

Baca Juga: HATI-HATI! Kriteria Pelaku UMKM Ini Sulit Ajukan KUR BRI 2024 Pinjaman Rp100 Juta, Ternyata Ini Alasannya

Bahkan, sebagian masyarakat pula sudah ada yang beranggapan dalam bentuk pertanyaan bahwa kenaikan gaji pensiun 12% yang diutarakan oleh Presiden Joko Widodo sendiri pada rangkaian agenda peringatan HUT Indonesia, bulan Agustus tahun lalu hanyalah sebuah janji politik belaka.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram @taspen pada tanggal 3 Januari 2024 menuliskan “Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa hingga saat ini belum ada kenaikan penghasilan bagi pensiun. Besaran gaji pensiunan masih sama yaitu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya. Pastikan Sobat mendapatkan informasi terpercaya hanya dari media sosial resmi TASPEN. Terima kasih_Bl”.

Hingga saat ini para penerima gaji pensiunan masih menunggu kejelasan informasi dari pemerintah secara resmi mengenai terealisasinya kenaikan gaji pensiun 12%, untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan yang telah lama mengabdi pada bangsa dan negara selama periode masa aktif mereka.

Baca Juga: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Harus Penuhi Persyaratan Sebagai Berikut

Semoga pemerintah tidak lama lagi memberikan kabar bahagia mengenai kenaikan gaji pensiunan secara nyata.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah