Ketidakpastian mengenai kenaikan gaji pensiun sebesar 12% tidak hanya menciptakan kebingungan secara finansial bagi para penerima gaji pensiunan. Namun, hal ini juga menimbulkan atmosfer kekhawatiran di kalangan pensiunan.
Banyaknya pendapat maupun asumsi yang diutarakan menyebabkan hal ini semakin menimbulkan ketidakjelasan.
Bahkan, sebagian masyarakat pula sudah ada yang beranggapan dalam bentuk pertanyaan bahwa kenaikan gaji pensiun 12% yang diutarakan oleh Presiden Joko Widodo sendiri pada rangkaian agenda peringatan HUT Indonesia, bulan Agustus tahun lalu hanyalah sebuah janji politik belaka.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram @taspen pada tanggal 3 Januari 2024 menuliskan “Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa hingga saat ini belum ada kenaikan penghasilan bagi pensiun. Besaran gaji pensiunan masih sama yaitu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya. Pastikan Sobat mendapatkan informasi terpercaya hanya dari media sosial resmi TASPEN. Terima kasih_Bl”.
Hingga saat ini para penerima gaji pensiunan masih menunggu kejelasan informasi dari pemerintah secara resmi mengenai terealisasinya kenaikan gaji pensiun 12%, untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan yang telah lama mengabdi pada bangsa dan negara selama periode masa aktif mereka.
Baca Juga: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Harus Penuhi Persyaratan Sebagai Berikut
Semoga pemerintah tidak lama lagi memberikan kabar bahagia mengenai kenaikan gaji pensiunan secara nyata.***