Dengan demikian, tenaga honorer yang menduduki peringkat tertinggi dan memiliki SPTJM akan segera diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Selain itu, rangkaian proses verifikasi serta validasi data tenaga honorer dilakukan untuk meminimalisir adanya 'titipan' yang mengganggu hak dari tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk segera diangkat jadi ASN pada tahun 2024 besok.
Baca Juga: Info PPPK 2023: Tak Perlu Khawatir, Begini Nasib Tenaga Honorer yang Tak Lolos Tes PPPK Tahun Ini
Diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal bahwa masih ada tenaga honorer yang belum memiliki SPTJM, sementara SPTJM merupakan syarat mutlak pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN oleh BKN.
Jadi, hanyalah tenaga honorer yang ber-SPTJM yang segera diangkat oleh BKN menjadi PPPK 2024.
Demikianlah info seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yang diamanatkan oleh UU No. 20 Tahun 2023 mengenai penyelesaian permasalahan tenaga honorer di Indonesia.***