Berkas Dokumen yang Harus Dilengkapi Pejabat Fungsional Ahli Utama agar Bisa Diangkat Jabatan Fungsional

- 3 Januari 2024, 19:57 WIB
Berkas Dokumen yang Harus Dilengkapi Pejabat Fungsional Ahli Utama
Berkas Dokumen yang Harus Dilengkapi Pejabat Fungsional Ahli Utama /Freepik.com/

 

BERITASOLORAYA.com – Pejabat Fungsional bisa berpindah ke Jabatan Fungsional lainnya sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan. Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain meliputi jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara.

Batas usia perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional.

Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan melalui Uji Kompetensi. Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina.

Baca Juga: Apakah Beda Hak Dosen PNS dan Dosen Non-PNS? Yuk, Simak Selengkapnya di Sini

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 3 Januari 2024, Pejabat Fungsional dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional lain jika telah memenuhi persyaratan dan dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang hendak ditempati.

Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama disampaikan kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama.

Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama disampaikan setelah Pejabat Fungsional yang bersangkutan lulus Uji Kompetensi dan mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyampaikan usulan pengangkatan Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama lain. Diharapkan Pejabat Fungsional ahli utama melengkapi persyaratan berkas dokumen sebagai berikut.

a. Sertifikat, tanda lulus, surat keterangan lulus Uji Kompetensi dari Instansi Pembina.

b. Rekomendasi dari Instansi Pembina.

c. Asli Penetapan Angka Kredit satu tahun terakhir yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.

d. Salinan maupun fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir.

e. Salinan maupun fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.

f. Salinan maupun fotokopi sah hasil penilaian SKP dua tahun terakhir.

g. Asli maupun salinan atau fotokopi persyaratan lain yang diwajibkan untuk masing-masing Jabatan Fungsional ahli utama.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kenaikan Gaji ASN Mulai Diberikan Awal Januari 2024, Ini Rincian Besaran Kenaikannya

Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama oleh Presiden. Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditembuskan kepada Instansi Pembina.

Pejabat Fungsional harus mengajukan kenaikan pangkat terlebih dahulu untuk bisa diangkat ke Jabatan Fungsional lain. Nantinya BKN atau Kantor Regional BKN akan melakukan verifikasi terhadap linearitas ijazah yang diperoleh dengan tugas jabatan fungsionalnya dan persyaratan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah informasi mengenai berkas dokumen yang harus dilengkapi oleh Pejabat Fungsional ahli utama yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional lain.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah