BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS dapat mengusulkan dan diangkat ke Jabatan Fungsional. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional ini bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya dengan angka kredit.
Jabatan Fungsional merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian maupun keterampilan tertentu.
Regulasi tentang Jabatan Fungsional dan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional ini diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS, Keputusan/Peraturan Menteri PAN untuk masing-masing jabatan, dan Peraturan Bersama Instansi Pembina dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 3 Januari 2024, PNS bisa mendapatkan pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional dengan tata cara sebagai berikut.
1. Usulan
Usulan disampaikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri dengan melampirkan naskah akademik untuk ditelaah, dikaji, dan dianalisis.
2. Rekomendasi
Menteri atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi sumber daya manusia aparatur menerbitkan surat rekomendasi usulan Jabatan Fungsional.