SIMAK! Begini Tata Cara PNS bisa Mendapat Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional

- 3 Januari 2024, 18:56 WIB
Tata cara pengusulan dan penetapan PNS Jabatan Fungsional
Tata cara pengusulan dan penetapan PNS Jabatan Fungsional /Dok. Kemenag Sumbar

 

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS dapat mengusulkan dan diangkat ke Jabatan Fungsional. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional ini bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya dengan angka kredit.

Jabatan Fungsional merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian maupun keterampilan tertentu.

Regulasi tentang Jabatan Fungsional dan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional ini diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS, Keputusan/Peraturan Menteri PAN untuk masing-masing jabatan, dan Peraturan Bersama Instansi Pembina dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 Baca Juga: Mulai Dibuka, Yuk! Buruan Daftar Akun Prakerja di Awal Tahun 2024 Ini dan Segera Upgrade Soft Skill Kalian...

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 3 Januari 2024, PNS bisa mendapatkan pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional dengan tata cara sebagai berikut.

1. Usulan

Usulan disampaikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri dengan melampirkan naskah akademik untuk ditelaah, dikaji, dan dianalisis.

2. Rekomendasi

Menteri atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi sumber daya manusia aparatur menerbitkan surat rekomendasi usulan Jabatan Fungsional.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x