Kebutuhan Formasi Khusus dalam Seleksi PNS Bisa Dilamar, Asalkan Penuhi Sejumlah Syarat Berikut

- 4 Januari 2024, 15:46 WIB
Ilustrasi formasi khusus pada seleksi PNS
Ilustrasi formasi khusus pada seleksi PNS /Twitter.com/@kemenpanrb

BERITASOLORAYA.com – Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus. Penetapan kebutuhan umum di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pada penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi Putra maupun Putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude atau dengan pujian, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra maupun putri Papua dan Papua Barat.

Penetapan kebutuhan khusus selain di Instansi Pusat, juga ada di Instansi Daerah. Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Daerah dialokasikan bagi Putra maupun Putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude atau dengan pujian, diaspora, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Informasi Lengkap Mengenai Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 4 Januari 2023, selain penetapan kebutuhan khusus, Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi warga negara Indonesia yang ingin mendaftar ke dalam kebutuhan formasi khusus pada seleksi PNS, bisa memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan Jabatan. Berikut ini adalah persyaratan kebutuhan formasi khusus dalam seleksi PNS.

- ­Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas maupun sederajat, harus memiliki ijazah sekolah menengah atas maupun sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi maupun kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.

- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri maupun program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis di ijazah.

Baca Juga: KemenPANRB Targetkan Usulan Formasi Pengadaan ASN 2024 Maksimal 31 Januari, Pegawai Non ASN Jadi Prioritas

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x