Kebutuhan Formasi Khusus dalam Seleksi PNS Bisa Dilamar, Asalkan Penuhi Sejumlah Syarat Berikut

- 4 Januari 2024, 15:46 WIB
Ilustrasi formasi khusus pada seleksi PNS
Ilustrasi formasi khusus pada seleksi PNS /Twitter.com/@kemenpanrb

- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri mempunyai ijazah yang sudah disepadankan oleh kementerian yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Bagi warga negara Indonesia yang ingin melamar dalam kebutuhan formasi khusus pada seleksi PNS diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pelamar yang ingin mendaftar di jabatan khusus dibatasi dengan usia maksimal 40 tahun pada saat melamar.

Pemilihan kebutuhan jabatan dan satuan kerja atau unit penempatan ditetapkan oleh instansi masing-masing berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan dari Menteri. Demikianlah informasi mengenai persyaratan untuk melamar kebutuhan formasi khusus dalam seleksi PNS.

Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk bisa melamar dalam kebutuhan formasi khusus pada seleksi PNS.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah