Informasi Lengkap Mengenai Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional

- 4 Januari 2024, 15:39 WIB
Ilustrasi pengangkatan jabatan fungsional pada PNS
Ilustrasi pengangkatan jabatan fungsional pada PNS /Iyan Irwandi/KC/

BERITASOLORAYA.com – Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional, berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional bisa diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional ini melalui beberapa proses dan prosedur yang telah ditetapkan dalam aturan berlaku.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dan kategori keterampilan dilakukan melalui empat tahap, di antaranya adalah pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian atau inpassing, dan promosi.

Baca Juga: KemenPANRB Targetkan Usulan Formasi Pengadaan ASN 2024 Maksimal 31 Januari, Pegawai Non ASN Jadi Prioritas

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 3 Januari 2024, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan merupakan pengangkatan dari calon PNS. 

Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama satu tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional. Jika PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi satu tahun, PNS yang bersangkutan tidak akan diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi hingga diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.

PNS setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional paling lama tiga tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan, serta lulus pelatihan fungsional. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional kemudian disebut sebagai Pejabat Fungsional.

Pejabat Fungsional yang belum mengikuti maupun tidak lulus pendidikan, dan pelatihan fungsional tidak akan diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Untuk mengetahui kelulusan pendidikan dan kelulusan pelatihan, maka dibuktikan dengan sertifikat.

 Baca Juga: INGAT, 10 Hari Lagi Batas Waktu Pengisian DRH PPPK 2023 Kemenag, Ceklis Kelengkapan Dokumen Berikut…

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x