CEK Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen, Segini Kisaran untuk Golongan 1 sampai 4

- 3 Januari 2024, 07:41 WIB
Cek besaran gaji PNS 2024 setelah naik 8 persen. Pemerintah dikabarkan akan menaikkan gaji PNS per 1 Januari 2024, segini kisarannya.
Cek besaran gaji PNS 2024 setelah naik 8 persen. Pemerintah dikabarkan akan menaikkan gaji PNS per 1 Januari 2024, segini kisarannya. /Dok. Kanreg 1 BKN

BERITASOLORAYA.com – Cek besaran gaji PNS 2024 setelah naik 8 persen. Kabar kenaikan gaji PNS 2024 menghangat setelah Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa gaji PNS 2024 mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.

Melalui akun X pribadinya, Prastowo mengatakan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji PNS tahun 2024. Bukan hanya PNS, kenaikan gaji sebesar 8 persen juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri, serta kenaikan 12 persen bagi pensiunan.

Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” tulisnya melalui akun X bernama @prastow.

Lebih lanjut, Prastowo mengatakan bahwa pemerintah sedang merampungkan sejumlah peraturan terkait gaji PNS, TNI, Polri, PPPK, dan tunjangan veteran.

Kenaikan gaji PNS 2024 berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, pembayarannya akan dilakukan secara rapel.

Baca Juga: KABAR BAIK, Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen per 1 Januari 2024, Tapi Dirapel, Mengapa?

Gaji PNS Sebelum Naik 8 Persen

Berikut ini daftar gaji PNS sebelum naik 8 persen:

1. Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: JANGAN KHAWATIR, Ternyata PNS dan PPPK Masih Bisa Jadi Pejabat Negara, Tapi Harus Siap Ini...

Gaji PNS 2024 setelah Naik 8 Persen

Lalu, berapa besaran gaji PNS tahun 2024 setelah naik 8 persen? Berikut kisaran gaji PNS 2024 per golongan jika naik 8 persen.

1. Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
- Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
- Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

2. Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
- Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
- Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

3. Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
- Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
- Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
- Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

4. Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
- Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
- Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
- Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
- Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah