BERITASOLORAYA.com - Tahun baru 2024 menjadi tahun yang menggembirakan bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil, maupun ASN atau Aparatur Sipil Negara lainnya. Pasalnya, gaji yang diidamkan segera naik.
Kenaikan gaji PNS 2024 dikabarkan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 lalu.
Kenaikan gaji PNS ini juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, hingga pensiunan. Tunjangan bagi veteran maupun PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga dikabarkan naik.
Baca Juga: PNS Bisa Diangkat Menjadi Jabatan Fungsional, Berikut adalah Kedudukan, Kategori dan Jenjangnya
Hal ini disampaikan oleh Prastowo, selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. Dalam akun X miliknya, ia menjabarkan penjelasan mengenai kenaikan gaji PNS dan ASN lainnya.
"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan", tulis Prastowo dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun @prastow pada 3 Januari 2024.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024", tambahnya.
Prastowo lalu menjelaskan bahwa pemerintah merampungkan beberapa aturan mengenai gaji yang terdiri dari:
- gaji PNS