Tahun Baru 2024, Gaji PNS Jadi Berapa?

- 3 Januari 2024, 13:41 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS /umsu.ac.id/



BERITASOLORAYA.com - 
Tahun baru 2024 menjadi tahun yang menggembirakan bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil, maupun ASN atau Aparatur Sipil Negara lainnya. Pasalnya, gaji yang diidamkan segera naik.

Kenaikan gaji PNS 2024 dikabarkan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 lalu.

Kenaikan gaji PNS ini juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, hingga pensiunan. Tunjangan bagi veteran maupun PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga dikabarkan naik.

Baca Juga: PNS Bisa Diangkat Menjadi Jabatan Fungsional, Berikut adalah Kedudukan, Kategori dan Jenjangnya

Hal ini disampaikan oleh Prastowo, selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. Dalam akun X miliknya, ia menjabarkan penjelasan mengenai kenaikan gaji PNS dan ASN lainnya.

"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan", tulis Prastowo dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun @prastow pada 3 Januari 2024.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024", tambahnya.

Baca Juga: MOHON MAAF, Pemkab Sukoharjo Umumkan Pembatalan Kelulusan PPPK Teknis 2023, Nama Ini Digantikan Peserta Lain

Prastowo lalu menjelaskan bahwa pemerintah merampungkan beberapa aturan mengenai gaji yang terdiri dari:

- gaji PNS

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x