Ada Kenaikan dari 124 Ribu, Intip Gaji PNS setelah Naik di Tahun 2024!

- 4 Januari 2024, 10:02 WIB
Ilustrasi gaji PNS naik di tahun 2024
Ilustrasi gaji PNS naik di tahun 2024 /antarafoto

BERITASOLORAYA.com - Kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil menjadi kabar gembira bagi abdi negara. Pasalnya, kenaikan gaji PNS ini menjadi berikutnya sejak mengalami kenaikan pada tahun 2019 lalu.

Kenaikan gaji PNS ini juga berlaku untuk gaji TNI, Polri, dan pensiunan. Jumlah kenaikan gaji untuk PNS, Polri, dan TNI adalah sebesar 8 persen. Sedangkan untuk pensiunan adalah sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji PNS ini akan dibayarkan penuh pada 1 Januari 2024, menurut Sri Mulyani. Menurut Kemenkeu tersebut, peraturan atau RPP mengenai kenaikan gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan ini tengah dirampungkan pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Anggaran Pupuk Bersubsidi Rp14 Triliun, Petani Segera Daftar RDKK untuk Dapatkan Fasilitas

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, menjadi dasar acuan besaran gaji PNS tahun 2023.

Bagi PNS dengan golongan terendah yaitu IA, maka ia mendapatkan gaji sebesar Rp1.5680.000.

Namun, bila gaji naik menjadi 8 persen, maka gaji yang diterima PNS golongan IA adalah sekitar Rp1.685.664 atau mengalami kenaikan sebesar Rp124.864.

Di sisi lain, untuk PNS dengan golongan tertinggi, yaitu IVe, yang mana memiliki gaji Rp5.901.200 per bulan, maka bila mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji PNS golongan IVe akan menjadi sebesar Rp6.373.296 atau naik dengan besaran Rp472.096.

Baca Juga: Selain Kenaikan Gaji PNS 2024, Uang Makan ASN juga Naik

Untuk melihat rincian kenaikan gaji PNS bila telah dinaikkan sebesar 8 persen, maka dapat dilihat sebagai berikut:

Rincian Gaji PNS setelah Mengalami Kenaikan Sebesar 8 Persen.

Golongan I

PNS Golongan Ia: Rp 1.685.664-Rp 2.522.664

PNS Golongan Ib: Rp 1.840.860-Rp 2.670.732

PNS Golongan Ic: Rp 1.918.728-Rp 2.783.700

PNS Golongan Id: Rp 1.999.944-Rp 2.901.420

Golongan II

PNS Golongan IIa: Rp 2.183.976-Rp 3.643.488

PNS Golongan IIb: Rp 2.385.072-Rp 3.797.604

PNS Golongan IIc: Rp 2.485.944-Rp 3.958.200

PNS Golongan IId: Rp 2.591.136-Rp 4.125.600

Golongan III

PNS Golongan IIIa: Rp 2.785.752-Rp 4.575.312

PNS Golongan IIIb: Rp 2.903.580-Rp 4.768.848

PNS Golongan IIIc: Rp 3.026.484-Rp 4.970.592

PNS Golongan IIId: Rp 3.154.464-Rp 5.180.760

Golongan IV

PNS Golongan IVa: Rp 3.287.844-Rp 5.400.000

PNS Golongan IVb: Rp 3.426.948-Rp 5.628.420

PNS Golongan IVc: Rp 3.571.884-Rp 5.866.452

PNS Golongan IVd: Rp 3.722.976-Rp 6.114.636

PNS Golongan IVe: Rp 3.880.548-Rp 6.373.296

Baca Juga: Ini Nominal Gaji PNS 2024 yang Naik 8 Persen, Sri Mulyani Sebut Mulai Januari

Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2024. Semoga dapat memberikan referensi bermanfaat bagi Anda terutama yang ingin atau telah menjadi PNS.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah