Pembelian LPG Subsidi 3 Kilogram Harus Pakai KTP? Simak Penjelasannya dari Kementerian ESDM

- 4 Januari 2024, 21:42 WIB
Pembelian LPG Subsidi 3 Kilogram Harus Pakai KTP? Simak Penjelasannya dari Kementerian ESDM
Pembelian LPG Subsidi 3 Kilogram Harus Pakai KTP? Simak Penjelasannya dari Kementerian ESDM /esdm.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan aturan dari pemerintah bahwa pembelian LPG Subsidi 3 kilogram harus menggunakan KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Bagaimana tata acara aturan tersebut? Berikut ulasannya.

Mulai 1 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan aturan baru pembelian LPG Subsidi 3 kilogram. Pembelian itu hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

Pengguna LPG Subsidi 3 kilogram dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur atau pangkalan resmi.

Baca Juga: Awal Tahun Baru, Stabilitas Harga Bahan Pokok di Sulawesi Tenggara

Pengguna yang belum terdata bisa membeli gas LPG tersebut setelah mendaftar di sub penyalur atau pangkalan.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pendistribusian LPG Subsidi 3 kilogram agar tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar sebelum membeli LPG Subsidi 3 kilogram.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di sub penyalur atau pangkalan resmi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aturan baru ini. Proses pendaftarannya sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup membawa KTP dan KK,” katanya dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman esdm.go.id, Kamis 4 Januari 2024.

Ia menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadinya.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah