Sayang Sekali! PNS dengan Kriteria Ini Tidak Dapat Uang Makan di Tahun 2024, Berikut Nominal Tiap Golongannya

- 5 Januari 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi nominal uang makan yang diterima PNS di tahun 2024.
Ilustrasi nominal uang makan yang diterima PNS di tahun 2024. /IqbalStock

Golongan III= Rp37 ribu/ hari.

Golongan IV= Rp41 ribu/ hari.

Namun sayang, meski semua Golongan ASN tersebut telah ditentukan nominal uang makan yang didapatnya per hari, ada kriteria ASN yang tidak berhak atas tunjangan satu ini.

Baca Juga: DILUAR GAJI POKOK, Inilah Uang Makan yang Diberikan Pemerintah untuk PNS, Simak Selengkapnya

Tidak main-main, terdapat lima kriteria ASN yang tidak berhak atas tunjangan uang makan dengan nominal di atas, yakni:

1. PSN yang tidak masuk kerja.

2. PSN yang sedang dalam perjalanan dinas.

3. PSN yang sedang dalam status cuti.

Baca Juga: Uang Makan ASN Dianggarkan hingga Rp820 ribu per Bulan Mulai Tahun 2024, Simak Rinciannya

4. PSN yang sedang dalam tugas belajar.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah