Golongan III= Rp37 ribu/ hari.
Golongan IV= Rp41 ribu/ hari.
Namun sayang, meski semua Golongan ASN tersebut telah ditentukan nominal uang makan yang didapatnya per hari, ada kriteria ASN yang tidak berhak atas tunjangan satu ini.
Baca Juga: DILUAR GAJI POKOK, Inilah Uang Makan yang Diberikan Pemerintah untuk PNS, Simak Selengkapnya
Tidak main-main, terdapat lima kriteria ASN yang tidak berhak atas tunjangan uang makan dengan nominal di atas, yakni:
1. PSN yang tidak masuk kerja.
2. PSN yang sedang dalam perjalanan dinas.
3. PSN yang sedang dalam status cuti.
Baca Juga: Uang Makan ASN Dianggarkan hingga Rp820 ribu per Bulan Mulai Tahun 2024, Simak Rinciannya
4. PSN yang sedang dalam tugas belajar.