Kemenkes Siapkan Beasiswa untuk ASN Tenaga Kesehatan tahun 2024, Berikut Persyaratan dan Jenjang Pendidikannya

- 5 Januari 2024, 19:40 WIB
Kemenkes Siapkan Beasiswa untuk ASN Tenaga Kesehatan tahun 2024, Berikut Persyaratan dan Jenjang Pendidikannya
Kemenkes Siapkan Beasiswa untuk ASN Tenaga Kesehatan tahun 2024, Berikut Persyaratan dan Jenjang Pendidikannya /Instagram @kemenkes_ri/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/F/3882/2023 tentang Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan tahun 2024.

Dalam surat itu, Kemenkes memberikan kesempatan bagi Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk berkesempatan mendapatkan Program Bantuan Biaya tugas Belajar.

Mereka yang bisa mengikuti program beasiswa tersebut harus berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Baca Juga: Jangan Salah, ini Pertanyaan yang Sering Muncul saat Pengisian DRH PPPK

Program bantuan beasiswa tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan yang akan meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang.

Misalnya dari Diploma III ke Diploma IV atau Strata I. Juga profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. Dan bagi tenaga kesehatan yang berasal dari daerah prioritas, DTPK, dan DBK.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @kemenkes_ri, Jumat 5 Januari 2024, berikut jenis dan jenjang pendidikan untuk program beasiswa tersebut:

Sarjana, Sarjana Terapan
Sarjana dan Profesi, Sarjana Terapan dan Profesi
Magister, Magister Terapan
Magister dan Spesialis, khusus untuk keperawatan
Profesi
Spesialis, khusus untuk keperawatan
Doktoral, khusus untuk Jabatan Fungsional Dosen atau Widyaiswara di lingkungan Kemenkes

Tenaga kesehatan yang berkesempatan dalam program bantuan belajar itu adalah PNS Kemenkes dan PNS daerah yang bertugas di bidang kesehatan.

Persyaratan calon peserta untuk PNS Kemenkes dan PNS daerah:

• Masa kerja minimal 1 tahun terhitung sejak diangkat PNS
• Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pengusul
• Bagi peserta dari PNS daerah wajib mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
• Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama atau Dinkes Provinsi. Serta seleksi akademik dari institusi pendidikan Tugas Belajar dilaksanakan
• Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional dapat dibebastugaskan dari jabatannya sesuai aturan yang berlaku
• Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkoba dengan melampirkan surat keterangan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
• Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul
• Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban pengabdian 2 kali masa Tugas Belajar
• Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 2 tahun terakhir

Baca Juga: ISU KENAIKAN GAJI AKAN BERLAKU, Inilah Nominal Gaji yang Sekarang di Dapatkan Oleh PNS dan Pensiunan....
• Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan
• Usia maksimal peserta pada 1 September 2024 adalah 45 tahun untuk D3 ke D4/S1/S2/Profesi. Juga maksimal 50 tahun untuk jenjang S2 ke S3 khusus dosen dan Widyaiswara Kemenkes
• Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi yang sudah pernah mengikuti program tugas belajar
• Tidak pernah mengundurkan diri setelah mendapat Surat Keputusan Tugas Belajar
• Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain
• Tidak menerima beasiswa dari sumber lain
• Belum memiliki gelar sesuai pendidikan yang akan ditempuh dalam tugas belajar, kecuali profesi
• Hanya diperuntukkan bagi pembiayaan kelas reguler
• Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya atau jabatan fungsional saat ini

Tata cara pendaftaran yaitu mendaftar secara online dan mengunggah dokumen melalui link www.sibk.kemkes.go.id. Dokumen yang diunggah adalah:

• Perencanaan kebutuhan tugas belajar SDM Kesehatan
• SK Pengangkatan PNS
• SK Kenaikan Pangkat Terakhir
• SK Jabatan Fungsional Terakhir
• SK Pencantuman gelar pendidikan terakhir
• Penilaian hasil akhir pretasi kerja pegawai dalam 2 tahun terakhir
• Surat Rekomendasi dari pimpinan unit kerja
• Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah bagi peserta dari PNS daerah
• Surat izin dari orang tua atau suami atau istri
• Surat keterangan sehat jasmani, rohani, serta bebas narkoba dari dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
• Surat pernyataan yang ditempel meterai Rp10.000 dan diketahui pimpinan unit kerja
Seluruh dokumen tersebut diunggah dalam format PDF dengan maksimal ukuran 2MB.

Pembiayaan Program Tugas Belajar akan dimulai pada 1 September 2024. Jangka waktu pembiayaan sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan oleh institusi pendidikan.

Pembiayaan Program Tugas Belajar bersumber dari APBN Kemenkes yang diberikan sesuai ketentuan undang-undang.
Untuk informasi lebih lengkap terkait Program Tugas Belajar bisa mengakses laman Instagram @kemenkes_ri.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah