Seragam Dinas Pegawai PPPK dan PNS Tahun 2023, Apakah Ada Kebijakan Terbaru? Ini Juknisnya

- 26 Agustus 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi seragam dinas pegawai PPPK dan PNS tahun 2023 berdasarkan Surat Edaran
Ilustrasi seragam dinas pegawai PPPK dan PNS tahun 2023 berdasarkan Surat Edaran /

BERITASOLORAYA.com- Ketentuan penggunaan seragam dinas pegawai ASN antara pegawai PNS dengan pegawai PPPK tahun 2023 ternyata memiliki perbedaan.

Aturan pemakaian seragam dinas pegawai PPPK dan PNS tahun 2023 diatur dalam surat edaran Nomor: 052.3/16.662/2022 tertanggal 30 Desember 2022. Sementara untuk pegawai PPPK tertuang pula dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Doa Qunut Sholat Subuh, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Diketahui bahwa surat edaran Nomor: 052.3/16.662/2022 tertanggal 30 Desember 2022 tertanggal 30 Desember tahun 2022 akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2023.

Dalam surat edaran tersebut mengatur tentang ketentuan seragam dinas pegawai PPPK dan juga pegawai PNS dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Seragam PNS

Berdasarkan surat edaran dikatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Perangkat Daerah. PNS di perangkat daerah yang melakukan 5 hari kerja dengan menggunakan pakaian atau seragam Dinas dengan ketentuan sebagai berikut:

- Hari Senin dengan menggunakan pakaian PDH Khaki.

- Selasa dengan menggunakan pakaian PDH Khaki.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x