BERITASOLORAYA.com – Salah satu bagian dari substansi negara yang hingga saat ini masih secara rutin diberi dana bulanan oleh negara ialah pensiunan. Dedikasi, kontribusi, dan pengabdian yang telah diberikan menjadikan dana pensiun tersebut menjadi hal yang layak untuk mereka dapatkan. Demi memverifikasi penerima dana pensiun yang benar maka dikeluarkanlah sistem otentikasi.
Artikel ini akan membahas mengenai surat perlakuan khusus. Surat perlakuan khusus merupakan kriteria berkas yang dipersyaratkan oleh PT Taspen sebagai langkah pengecualian untuk melakukan proses otentikasi.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram resmi @taspen pada tanggal 6 Januari 2024 menuliskan proses otentikasi merupakan suatu langkah proses verifikasi yang diperuntukkan bagi pensiunan untuk memastikan bahwa dana pensiun yang diterima per bulan benar adanya diterima oleh pihak yang berhak.
Seiring perkembangan zaman dengan kemajuan teknologi turut mempengaruhi proses otentikasi pensiunan. Saat ini, proses otentikasi dapat dilakukan dengan proses yang lebih mudah.
Otentikasi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pemanfaatan aplikasi Taspen otentikasi via handphone, sangat membantu penerima dana pensiun untuk melakukan proses verifikasi tiap bulannya.
Proses otentikasi dilakukan setiap bulannya. Namun, tentunya proses digitalisasi yang pada umumnya sering menemui beberapa keterbatasan atau kendala termasuk proses verifikasi ini.
Baca Juga: Simak Info Berikut, Sanksi ASN yang Tidak Netral oleh KemenPAN RB
Verifikasi otentikasi juga tak jauh berbeda. Beberapa penerima dana pensiunan yang sudah berusia lanjut, seringkali sudah mengalami beberapa gangguan fisiologis tubuh maupun penurunan fungsi organ, dan indera manusia.