Otentikasi oleh Pensiun Bisa Tidak Dilakukan? Asal Memiliki Surat Ini

- 6 Januari 2024, 21:03 WIB
Ilustrasi pegawai PT Taspen
Ilustrasi pegawai PT Taspen /Dok. TASPEN

Misalnya, dalam beberapa kasus terdapat penerima dana pensiun yang di masa tuanya memiliki keterbatasan. Keterbatasan itu dapat berupa ketidakmampuan untuk mendengar, melihat, dan keterbatasan lainnya.

Hal ini jelas menjadi masalah. Sebab, proses otentikasi merupakan metode yang diciptakan sebagai langkah pengenalan wajah dan identitas penerima dana pensiunan.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran LPDP Tahap 1 Segera Dibuka!

Biasanya langkah otentikasi dapat berupa, gerakan mengucap huruf A, menggelengkan kepala ke kanan dan kiri, mengangguk, dan lain sebagainya. Bagi penerima dana pensiunan yang sudah memiliki ketidakmampuan untuk bergerak dan melakukan tindakan tersebut maka dapat melakukan alternatif metode lainnya.

Pada kondisi tersebut, maka terdapat beberapa pengecualian yang diumumkan langsung dan diperbolehkan sebagai langkah pengecualian dalam melakukan proses verifikasi otentikasi. Cara alternatif tersebut ialah dapat dengan mengajukan pembuatan surat perlakuan khusus.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram @Taspen pada tanggal 6 Januari 2024 menuliskan “Halo Sobat TASPEN, Sobat bisa mengajukan Surat Perlakuan Khusus dengan mengisi Form Perlakuan Khusus, Foto Kondisi terkini, Kartu Identitas, dan mencantumkan Nomor TASPEN pada Form. Sobat bisa mengusulkan surat tersebut kepada Mitra Bayar dan Tembusan ke TASPEN. Terima kasih_Ay”.

Semoga informasinya dapat membantu.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah