Pengisian DRH dan Pengumpulan Berkas Elektronik PPPK 2023 Tinggal 6 Hari Lagi, Jangan Sampai Status Kelulusan

- 8 Januari 2024, 14:08 WIB
Ilustrasi pengisian DRH dan pengumpulan pemberkasan PPPK
Ilustrasi pengisian DRH dan pengumpulan pemberkasan PPPK /PPPK/

BERITASOLORAYA.com – Pemberkasan peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 tinggal 6 hari lagi. Sudahkah selesai mengunggahnya.

Jangan sampai status kelulusannya dianggap gugur oleh panitia seleksi PPPK 2023 karena tidak melengkapi berkas sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Segera cek kembali kelengkapan berkas yang akan diunggah secara elektronik sebelum dikirim melalui laman SSCASN BKN agar tidak ada yang terlewat.

Baca Juga: Pemerintah RI Anggarkan Dana Kesehatan Sebesar Rp186,4 Triliun untuk SDM Sehat dan Unggul

Sebab, panitia seleksi PPPK 2023 memberikan batas waktu untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik maksimal 14 Januari 2024.

Apa saja yang perlu disiapkan agar tidak terlewat? Simak kembali kelengkapan dokumen yang wajib diunggah secara elektronik oleh peserta yang lolos seleksi PPPK 2023.

• Scan Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah. 

• Scan ijazah asli. 

Baca Juga: Cara Konfirmasi Kesediaan bagi Peserta Lulus Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 pada SIMPKB, Simak!

• Scan transkrip nilai asli. 

• Scan hasil cetak DRH yang telah diisi, ditempel foto, ditandatangani, dan ditempel meterai Rp10.000.

• Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan ditempel meterai Rp10.000.

• Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. 

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani. 

• Surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba. 

Baca Juga: WADUH HARGA IKAN NAIK LAGI! Cek Daftar Harga Bahan Pokok Hari Ini 8 Januari 2024, Ibu Rumah Tangga Merapat

Selain itu, ada juga yang meminta tambahan dokumen untuk tenaga kesehatan seperti STR atau Surat Tanda Registrasi.

Atau ada juga tambahan persyaratan untuk PPPK tenaga guru seperti sertifikat mengajar.

Di beberapa kabupaten atau kota juga ada yang menerapkan kewajiban pengumpulan berkas secara fisik bagi PPPK 2023.

Hal itulah yang harus dicermati para peserta yang lolos seleksi PPPK agar tidak dianggap gugur karena tidak melengkapi berkas atau ada berkas yang terlewat.

Baca Juga: Rincian Peserta Lulus dan Tidak dalam Seleksi Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 3 Tiap Bidang Studi, Simak!

Sebab, apabila berkas yang diminta masing-masing instansi tidak lengkap, maka pengajuan Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan PPPK tidak bisa diproses.

Selain itu, peserta juga harus berhati-hati dalam mengunggah berkas agar tidak ada yang keliru atau berbeda dari dokumen yang dikirim saat melamar PPPK 2023.

Ada ketentuan dari panitia apabila peserta memberikan data yang berbeda, dokumen yang tidak benar, dan menyalahi persyaratan maka ada sanksi tersendiri.

Sanksi dari panitia seleksi atau instansi yang menyelenggarakan PPPK 2023 yaitu berhak menggugurkan kelulusan peserta atau memberhentikan yang bersangkutan dari status PPPK.

Baca Juga: Rincian Peserta Lulus dan Tidak dalam Seleksi Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 3 Tiap Bidang Studi, Simak!

Demikian ulasan apa saja yang perlu dipersiapkan dalam mengunggah kelengkapan dokumen untuk peserta PPPK 2023 yang lolos seleksi.

Sebaiknya cek ulang di pengumuman masing-masing instansi agar saat dokumen diunggah tidak ada yang terlewat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x