Alhamdulillah, Ini Gaji dan Tunjangan yang Akan Didapatkan Pensiunan PNS di Bulan Februari, Selamat..

- 9 Januari 2024, 06:37 WIB
Pensiunan PNS akan terima gaji yang dinaikkan sebesar 12 persen pada 2024
Pensiunan PNS akan terima gaji yang dinaikkan sebesar 12 persen pada 2024 /Freepik/@drobotdean

 

Beritasoloraya.com - Selama kepada pensiunan PNS karena akan mendapatkan gaji dan tunjangan di bulan Februari 2024.

Pemerintah akan memberikan gaji dan tunjangan kepada pensiunan PNS di bulan Februari ini.

Pensiunan PNS wajib bersyukur karena masih msndapatkan gaji walaupun sudah pensiun dan tidak bekerja lagi.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Untuk Honorer, Nominalnya Bikin Ngiler...

Nantinya, gaji dan tunjangan pensiunan PNS di bulan Februari akan disalurkan oleh PT Taspen sebagai perusahaan resmi penyalur gaji pensiunan ASN.

Kalau melihat PP Nomor 18 Tahun 2019, PT Taspen akan mengirimkan gaji dan tunjangan kepada pensiunan PNS setiap bulan.

Berikut ini adalah besaran gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS di bulan Februari 2024:

Baca Juga: LUMAYAN BUAT TAMBAHAN UANG BELANJA! Klaim Sekarang Saldo Gratis DANA Kaget 9 Januari 2024, Banyak Kuota

1. Pensiunan PNS golongan I

- Mendapatkan gaji mulai dari Rp 1.560.800 s/d Rp 2.014.900

2. Pensiunan PNS golongan II

- Mendapatkan gaji mulai dari Rp 1.560.800 s/d Rp 2.865.000

Baca Juga: Mau Tahu Rincian Formasi Perekrutan CASN 2024? Simak Ini Dia Daftar Lengkapnya

3. Pensiunan PNS golongan III

- Mendapatkan gaji mulai dari Rp 1.560.800 s/d Rp 3.597.800

4. Pensiunan PNS golongan IV

- Mendapatkan gaji mulai dari Rp 1.560.800 s/d Rp 4.425.900

Baca Juga: SELAMAT, 16.168 Pendaftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 Lulus Tes Wawancara, Segera Lakukan Hal Ini…

Selain mendapatkan gaji di bulan Februari, pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan juga dari pemerintah.

Baca Juga: 8 Kebijakan seputar CASN 2024, Simak Rangkuman Berita CPNS dan PPPK. Apa Saja, ya?

Daftar tunjangannya antara lain:

1. Tunjangan Pangan

- Pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan pangan/beras dengan berat 10kg.

2. Tunjangan Anak

Baca Juga: DPR RI Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2023, Berikut Link Daftar Nama Peserta dan Arti Kode Kelulusan
 
  - Pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan anak dengan besaran 2 persen kalau masih mempunyai anak di bawah 18 tahun.

3. Tunjangan Suami/Istri

  - Pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan suami/istri dengan besaran 10 persen.

Baca Juga: Tahun 2024 MenpanRb Sebut ASN Berpeluang Menjabat sebagai TNI atau Polri

Jadi, itulah besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS di bulan Februari nanti. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah