SIMAK, Ternyata Polisi dan TNI Tidak Melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024

- 9 Januari 2024, 14:20 WIB
Ilustrasi Polri dan TNi]I
Ilustrasi Polri dan TNi]I /Humas Polresta Denpasar

BERITASOLORAYA.com – Belum banyak diketahui masyarakat luas, bahwa ternyata Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melainkan, mereka menjalankan tanggung jawab khusus sebagai aparat yang memiliki fungsi pertahanan dan keamanan (hankam).

Artikel ini akan membahas mengenai partisipasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pelaksanaan jalanya proses pemilihan umum (Pemilu) yang bulan depan akan dilaksanakan yaitu 14 Februari 2024.

Baca Juga: SIMAK, Rekrutmen ASN 2024 Berbeda dari Sebelumnya? Peran Talenta Muda Lebih Diutamakan

Hal ini sesuai yang tertera pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 pada tanggal 9 Januari 2024 menuliskan beberapa syarat untuk melakukan pemilihan umum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar sebagai pemilih, diantaranya:

1) Calon pemilih merupakan individu yang telah berusia > 17 tahun, telah menikah, atau sudah pernah menikah sebelumnya.

2) Calon pemilih bukanlah individu yang saat ini sedang dicabut hak pilihnya, akibat sanksi atas suatu perbuatan yang ditetapkan oleh putusan pengadilan.

Baca Juga: Ternyata Segini Biaya Perjalanan Dinas ASN di Pulau Jawa hingga Rp530.000?

3) Calon pemilih bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4) Apabila calon pemilih sedang bertempat tinggal atau berdomisili di luar negeri, maka perlu dibuktikan dengan berkas pendukung. Berkas pendukung antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun paspor.

5) Apabila calon pemilih yang disebutkan pada poin nomor 3 dan 4 belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka diperbolehkan untuk menunjukkan kartu keluarga.

6) Calon pemilih tidak sedang bertugas atau bekerja sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Pelaksanaan PPG Prajabatan Dilaksanakan secara Luring atau Daring?

Berdasarkan syarat pemilih di atas untuk melaksanakan pemilihan umum, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memenuhi syarat.

Dalam artian, ternyata selama ini keterlibatan peran Polri dan TNI yang masih aktif sebagai pemilih tidak diperbolehkan termasuk pada pemilu 14 Februari bulan depan. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan netralitas dan independensi lembaga keamanan.

Namun, apabila anggota Polri dan TNI telah berubah statusnya menjadi sipil, maka diperbolehkan menjadi pemilih dengan kategori sebagai pemilih pemula.

Berubahnya menjadi status sipil dari anggota Polri dan TNI disebabkan banyak faktor, misalnya Polri dan TNI yang telah menjadi pensiunan.

Baca Juga: SUDAH TERBUKA, yuk Segera Daftar Akun SNPMB. Gap Year juga Bisa Ikutan kok, Simak Infonya

Perubahan menjadi status sipil dari anggota TNI dan Polri yang kemudian dimasukkan dalam kategori pemilih pemula bersama pemilih yang baru genap berusia 17 tahun.

Hal ini terdapat pada regulasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 di Bab IX mengenai penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum Presiden Wakil Presiden Putaran Kedua pada pasal 126 ayat 3(b).***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah