SEGERA DIBUKA! Petugas Pengawas Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

- 13 Desember 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi kotak suara pemilu
Ilustrasi kotak suara pemilu /Freepik.com/

BERITASOLORAYA.com – Berikut artikel tentang segera dibuka petugas pengawas pemilu 2024 berikut persyaratan dan dokumen yang wajib disiapkan jika ingin menjadi petugas pengawas pemilu tahun depan.

Pelaksanaan pemilu kurang dari 3 bulan lagi, semua persiapan sudah dilakukan termasuk pendaftaran petugas pengawas tempat pemungutas suara atau TPS pemilu 2024. Petugas pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu dan nantinya akan melakukan koordinasi dengan panwaslu kelurahan atau desa.

Sesuai dengan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang satu TPS dijaga oleh satu orang pengawas. Mekanisme yang berlaku adalah petugas pengawas TPS akan dibentuk 23 hari sebelum pemilu 2024 dilaksanakan dan akan dibubarkan maksimal 7 hari setelah proses pemilu berlangsung.

Baca Juga: Tim The Story of Parks Marriage Contract Minta Maaf atas Kontroversi Desain Hanbok, Begini Penjelasannya

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, proses pelaksaan pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, jika melihat peraturan Bawaslu maka pendaftaran pengawas TPS pemilu akan mulai dibuka tanggal 23 Januari 2024.

Semua warga negara Indonesia bisa mendapat kesempatan dan ambil bagian menjadi petugas pengawas pemilu 2024. Adapun sebelum mendaftarkan diri sebagai petugas pengawas pemilu 2024, cek terlebih dahulu persyaratan berikut ini.

  • Individu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal pendaftar adalah 25 tahun
  • Berintegritas, berkepribadian jujur, adil, dan kuat
  • Berpendidikan paling rendah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki keahlian dan kemampuan mengenai penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas Pemilu.
  • Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Individu diutamakan yang berasal dari kelurahan/desa TPS Pemilu 2024.
  • Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik atau mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024.
  • Tidak memiliki jabatan atau telah mengundurkan diri dari politik, pemerintahan, dan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
  • Bersedia tidak menjabat dalam politik, pemerintahan, danatau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah terkena pidana yang ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun.
    Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia untuk bekerja paruh waktu hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, jangan lupa lengkapi dengan dokumen berikut sebelum mendaftar menjadi petugas pengawas TPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Prediksi Persebaya vs Persis Solo Live Malam Ini: Jadwal, Head to Head, dan Link Live Streaming

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi ijazah terakhir, minimal SMA atau sederajat
  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara)
  • Surat pernyataan disertai materai sebagai pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan setempat (termasuk hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol di dalamnya)
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  • Daftar riwayat hidup

Demikian informasi tentang segera dibuka pendaftaran petugas pengawas pemilu tahun 2024, cek terlebih dahulu persyaratan dann dokumen kelengkapan sebelum mulai mendaftar.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah