Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau ASN dengan golongan I, II, dan III akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp786.000.
Provinsi Sulawesi Utara mempunyai biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp4.919.000 untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon I. Kemudian, untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon II akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp2.290.000.
Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN Golongan IV akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp1.270.000.
Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau ASN dengan golongan I, II, dan III akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp978.000.
Baca Juga: SIMAK, Ternyata Polisi dan TNI Tidak Melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024
Provinsi Gorontalo mempunyai biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp4.168.000 untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon I. Kemudian, untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon II akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp3.107.000.
Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN Golongan IV akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp1.606.000.
Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau ASN dengan golongan I, II, dan III akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp955.000.***