BESAR BANGET, Berikut Rincian Biaya Penginapan Tarif Hotel Perjalanan Dinas ASN 2024 di Sulawesi Tengah

- 9 Januari 2024, 14:47 WIB
Ilustrasi biaya penginapan hotel untuk ASN di Sulawesi Tengah
Ilustrasi biaya penginapan hotel untuk ASN di Sulawesi Tengah /Instagram.com/soboutiquehostelmalang

BERITASOLORAYA.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pekerjaan yang terfasilitasi oleh pemerintah. Salah satunya ialah biaya perjalanan dinas. Ternyata, selain biaya uang harian perjalanan dinas terdapat pula khusus biaya tarif hotel perjalanan dinas.

Artikel ini akan membahas mengenai rincian biaya penginapan tarif hotel perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Rincian biaya ini terlampir sesuai yang tertera pada regulasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: SIMAK, Kriteria ASN, Polri, dan TNI Berikut Berpotensi Tak Terima Tunjangan THR dan Gaji 13 2024

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 pada tanggal 9 Januari 2024 menuliskan spesifikasi satuan biaya penginapan perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Detail spesifikasi tarif perjalanan hotel diklasifikasikan sesuai jabatan eselon dan golongan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.

Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp3.088.800 untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon I. Kemudian, untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon II akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp2.574.000.

Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN Golongan IV akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp1.297.000.

Baca Juga: KUR BRI 2024 Syaratnya Apa Saja? Simak Penjelasannya Berikut

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x