SIMAK, Ternyata Polisi dan TNI Tidak Melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024

- 9 Januari 2024, 14:20 WIB
Ilustrasi Polri dan TNi]I
Ilustrasi Polri dan TNi]I /Humas Polresta Denpasar

BERITASOLORAYA.com – Belum banyak diketahui masyarakat luas, bahwa ternyata Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melainkan, mereka menjalankan tanggung jawab khusus sebagai aparat yang memiliki fungsi pertahanan dan keamanan (hankam).

Artikel ini akan membahas mengenai partisipasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pelaksanaan jalanya proses pemilihan umum (Pemilu) yang bulan depan akan dilaksanakan yaitu 14 Februari 2024.

Baca Juga: SIMAK, Rekrutmen ASN 2024 Berbeda dari Sebelumnya? Peran Talenta Muda Lebih Diutamakan

Hal ini sesuai yang tertera pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 pada tanggal 9 Januari 2024 menuliskan beberapa syarat untuk melakukan pemilihan umum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar sebagai pemilih, diantaranya:

1) Calon pemilih merupakan individu yang telah berusia > 17 tahun, telah menikah, atau sudah pernah menikah sebelumnya.

2) Calon pemilih bukanlah individu yang saat ini sedang dicabut hak pilihnya, akibat sanksi atas suatu perbuatan yang ditetapkan oleh putusan pengadilan.

Baca Juga: Ternyata Segini Biaya Perjalanan Dinas ASN di Pulau Jawa hingga Rp530.000?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x