JELANG Rekrutmen 2024, Jangan Asal Pilih Formasi. Yuk Simak Perbedaan ASN Instansi Pusat dan Instansi Daerah

- 10 Januari 2024, 20:46 WIB
Ilustrasi. Faktor yang membedakan ASN yang bekerja di lingkup instansi pusat dan ASN yang bekerja di lingkup instansi daerah termasuk sumber anggaran.
Ilustrasi. Faktor yang membedakan ASN yang bekerja di lingkup instansi pusat dan ASN yang bekerja di lingkup instansi daerah termasuk sumber anggaran. /dok. instagram @bkdprovjambi

BERITASOLORAYA.com – Menjelang periode rekrutmen Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2024, sangat penting untuk memulai tahapan persiapan bagi calon pelamar.

Salah satu tahapan awal rekrutmen ASN 2024 yang dapat dilakukan adalah dengan melihat potensi peluang formasi dan instansi pemerintahan yang nantinya akan dilamar, baik itu instansi pusat atau instansi daerah.

Artikel ini akan membahas mengenai perbedaan ASN instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan yang tertera pada regulasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan definisi pada Bab 1 (Ketentuan Umum) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 pada tanggal 10 Januari 2024 menuliskan bahwa instansi pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Adapun yang dimaksud instansi daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa ASN instansi pusat merupakan pegawai pemerintah yang bekerja di bawah naungan Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Contohnya seperti ASN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: UPDATE RESMI Bimtek Pelaksanaan Rekrutmen CASN 2024, Rencana Akan Diadakan 3 Kali dalam 1 Tahun? 

Di sisi lain, ASN instansi daerah merupakan pegawai pemerintah yang bekerja di bawah naungan perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota. Contohnya seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Jakarta.

Berdasarkan beberapa poin diatas, dapat diambil intisari bahwa perbedaan mendasar antara ASN di instansi pusat dan instansi daerah terletak pada lingkup tugas dan tanggung jawab.

ASN yang bekerja di instansi pusat akan lebih fokus terkait dengan kebijakan nasional dan pelaksanaannya. Sedangkan, ASN yang bekerja di instansi daerah akan lebih fokus pada kebijakan yang bersifat lokal dan pelayanan publik pada masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, calon pelamar rekrutmen ASN 2024 harus mempertimbangkan potensi pengembangan karir. Salah satunya dengan menilai formasi instansi yang sesuai dengan kemampuan dan kompetensi, baik di level instansi pusat maupun di level instansi daerah.

Selain itu, gaji dan tunjangan menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam pemilihan instansi yang sesuai dalam rangka seleksi pengadaan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 nanti. Hal ini disebabkan oleh sumber anggaran untuk ASN di lingkup kerja instansi pusat dan instansi daerah memiliki sedikit perbedaan.

ASN yang bekerja di lingkup instansi pusat pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan, ASN yang bekerja di lingkup instansi darah pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah