Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024, Ini Rincian Biaya dari Setiap Embarkasi serta Tahapan Pelunasannya

- 11 Januari 2024, 07:01 WIB
Keppres Biaya Haji 2024 Telah Terbit, Ini Besaran Seluruh Embarkasi dan Tahapan Pelunasannya.
Keppres Biaya Haji 2024 Telah Terbit, Ini Besaran Seluruh Embarkasi dan Tahapan Pelunasannya. /Kemenag.go.id/

 

 
 
BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menetapkan besaran biaya haji 2024. Ketentuan besaran biaya haji itu tertuang dalam Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang diterbitkan pada 9 Januari 2024.
 
Keppres itu mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di masing-masing embarkasi di Indonesia.

Ketentuan tersebut berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
 
 
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kemenag.go.id, Kamis 11 Januari 2024, berikut rincian besaran Bipih bagi jemaah haji reguler:
  • Embarkasi Aceh Rp49.995.870
  • Embarkasi Medan Rp51.145.139
  • Embarkasi Batam Rp53.833.934
  • Embarkasi Padang Rp51.739.357
  • Embarkasi Palembang Rp53.943.134
  • Embarkasi Jakarta untuk Pondok Gede dan Bekasi Rp58.498.334
  • Embarkasi Solo Rp58.562.008
  • Embarkasi Surabaya Rp60.526.334
  • Embarkasi Balikpapan Rp56.510.444
  • Embarkasi Banjarmasin Rp56.471.105
  • Embarkasi Makassar Rp60.245.355
  • Embarkasi Lombok Rp58.630.888
  • Embarkasi Kertajati Rp58.498.334
 
Bipih jemaah haji tersebut dipergunakan untuk sejumlah hal. Di antaranya biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup atau living cost, dan visa.
 
Sementara, besaran Bipih untuk para Pembimbing KBIHU dan PHD adalah:
  • Embarkasi Aceh Rp87.359.984
  • Embarkasi Medan Rp88.509.253
  • Embarkasi Batam Rp91.198.048
  • Embarkasi Padang Rp89.103.471
  • Embarkasi Palembang Rp91.307.248
  • Embarkasi Jakarta dari Pondok Gede dan Bekasi Rp95.862.448
  • Embarkasi Solo Rp95.926.122
  • Embarkasi Surabaya Rp97.890.448
  • Embarkasi Balikpapan Rp93.874.558
  • Embarkasi Banjarmasin Rp93.835.219
  • Embarkasi Makassar Rp97.609.469
  • Embarkasi Lombok Rp95.995.002
  • Embarkasi Kertajati Rp95.862.448
 
Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Juga untuk biaya perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya.

Bipih itu juga digunakan sebagai pembiayaan dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih.
 
Baca Juga: Verifikasi Ijazah Jadi Syarat Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024, Simak Poin Pentingnya...

Jumlah selisihnya sebesar Rp8.200.040.638.567. Sedangkan Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau PHU Kementerian Agama juga telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota 2024.

Daftar nama jemaah haji tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama tersebut dapat dilihat melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.
 
Baca Juga: Guru Honorer Dapat Jatah Banyak di Seleksi PPPK 2024, Status P1 Bagaimana?

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Juru Bicaranya, Anna Hasbie, mengimbau jemaah haji reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.

Kemenag membuka layanan pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama pada 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Pelunasan biaya haji reguler tersebut berada di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPS-BPIH. Waktu pelunasan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Calon jemaah wajib melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melunasi biaya haji. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun 2024 menjadi syarat pelunasan biaya haji,” kata Anna Hasbie.
 
 
Untuk pelunasan tahap pertama, dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan pada 2024.
  • Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.
  • Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Pada 2024, Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah. Jumlah itu terdiri dari kuota normal Rp221.000 dan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x