TERBARU, Cek 7 Hari Cuti Bersama ASN di Tahun 2024

- 11 Januari 2024, 17:22 WIB
Jadwal cuti tahun 2024 bagi ASN
Jadwal cuti tahun 2024 bagi ASN /Pexel/Leeloo Thefirst

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah mengeluarkan pengumuman mengenai jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Kehadiran jadwal cuti bersama ini menjadi momen agenda yang sangat dinantikan.

Penetapan cuti bersama dapat dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mengoptimalkan waktu berkumpul bersama keluarga. ASN juga dapat melakukan aktivitas lain untuk beristirahat sebelum kembali bekerja di instansi pemerintahan masing-masing.

Artikel ini membahas mengenai hari cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Hal ini berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. 

Baca Juga: TERBARU Hingga 8.720.000, Berikut Rincian Biaya Penginapan Tarif Hotel Perjalanan Dinas ASN

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 pada tanggal 11 Januari 2024 menetapkan beberapa hari sebagai cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara di tahun 2024.

Beberapa hari tersebut diantaranya, pertama: hari Jumat,  9 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili. Kedua: hari Selasa, 12 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Ketiga: hari Senin, 8 April 2024, Selasa, 9 April 2024, Jumat, 12 April 2024, dan Senin, 15 April 2024 yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Keempat: hari Jumat, 10 Mei 2024 yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka Kenaikan Isa Al Masih.

Baca Juga: CETAK Kartu Digital Pensiun Peserta Taspen Disini!

Kelima: hari Jumat, 24 Mei 2024 yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak. Keenam: hari Selasa, 18 Juni 2024 yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Ketujuh: hari Kamis, 26 Desember 2024 yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal.

Berdasarkan poin diatas, dapat diambil intisari bahwa terdapat 7 hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh pemerintah bagi ASN. Selain momen untuk berkumpul bersama keluarga, kesempatan cuti bersama ini juga dapat dimanfaatkan sebagai momen untuk refleksi dan menyegarkan pikiran dari padatnya rutinitas pekerjaan yang dijalani tiap harinya.

Selain dari aspek pribadi bagi ASN. Hari cuti bersama juga dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan negara yang hidup di tengah keberagaman yang begitu kaya. Mulai hari cuti bersama sebagai perayaan agama hingga hari nasional. Semoga informasinya dapat membantu.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah