SEBELUM REKRUTMEN TERBUKA, Yuk Simak Perbedaan PNS dan PPPK

- 11 Januari 2024, 20:41 WIB
Perbedaan mendasar PNS dan PPPK yang terletak pada pangkat dan golongan. PNS memiliki 4 golongan kerja, sedangkan PPPK memiliki 17 golongan
Perbedaan mendasar PNS dan PPPK yang terletak pada pangkat dan golongan. PNS memiliki 4 golongan kerja, sedangkan PPPK memiliki 17 golongan /bengkulu.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com –  Simak perbedaan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Detail informasi ini berdasarkan regulasi yang terdapat pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Bab 1 Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 pada tanggal 11 Januari 2024, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, definisi PPPK atau P3K dibahas pada Bab 1 Pasal 1 ayat 4. Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Sebagaimana yang terdapat pada Bab III Pasal 5, PNS dan PPPK merupakan pegawai ASN. Namun, keduanya tetap memiliki perbedaan yang dapat diketahui dan diidentifikasi secara mendalam.

Perbedaan yang mendasar juga dapat dilihat dari golongan dan tunjangan. Walaupun secara umum, tunjangan atau gaji PNS dan PPPK sama-sama ditentukan oleh tingkatan golongan yang dimiliki oleh ASN yang bersangkutan. Namun, ternyata PNS dan PPPK memiliki sistem penggolongan kerja yang berbeda.

PNS memiliki beberapa pangkat dan golongan diantaranya pertama yaitu Golongan I sebagai berikut: Golongan I a, Golongan I b, Golongan I c, Golongan I d. Kedua yaitu Golongan II sebagai berikut: Golongan II a, Golongan II b, Golongan II c, Golongan II d.

Baca Juga: RESMI! Seleksi CASN 2024 akan Diadakan Bulan Mei, Yang Ingin Mendaftar Segera Persiapkan Persyaratannya

Ketiga yaitu Golongan III: Golongan III a, Golongan III b, Golongan III c, Golongan III d. Terakhir, yaitu Golongan IV. Khusus untuk golongan IV sistem penomoran hingga e, sebagai berikut: Golongan IV a, Golongan IV b, Golongan IV c, Golongan IV d, dan Golongan IV e.

Sedangkan, PPPK memiliki pangkat dan golongan yang lebih banyak. Terdapat 17 golongan PPPK. Pada umumnya, formasi paling banyak diisi pada Golongan IX, Golongan X, dan Golongan XI.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x