BERITASOLORAYA.com – Informasi penempatan PPPK Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tahun 2023 sudah diumumkan secara resmi.
Diketahui informasi penempatan PPPK BPOM Tahun 2023 tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi.
Adapun informasi penempatan PPPK BPOM Tahun 2023 ini disampaikan dalam pengumuman yang bernomor KP.03.04.2.24.01.24.02.
Selain informasi penempatan PPPK BPOM Tahun 2023, berikut ini beberapa informasi penting yang juga penting untuk diperhatikan:
Jadwal Pemberkasan
Disampaikan bahwa peserta seleksi PPPK yang lulus, akan ditempatkan pada unit kerja di Lingkungan BPOM seperti yang tercantum di lampiran 1 (satu).
Perlu diingat bahwa peserta segera mengunggah dokumen pemberkasan sesuai pengumuman Plt. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bernomor KP.03.01.2.24.12.23.76 paling lambat yaitu tanggal 14 Januari 2024 dan kemudian akan dilakukan penetapan NI PPPK BPOM Tahun 2023.
Biaya
Disampaikan dalam pengumuman PPPK BPOM Tahun 2023 tersebut bahwa untuk biaya penempatan PPPK Tahun 2023 akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Sebanyak 300 ASN Ikuti Uji Coba Portal Administrasi Pemerintah, Salah Satu Layanannya Terkait Bansos
Ketentuan
Perlu diperhatikan bahwa dalam pengumuman tentang penempatan PPPK BPOM Tahun 2023 tersebut juga disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut: