CEK, Link Resmi Pengumuman PPPK BPOM Tahun 2023. Lengkap Lokasi Penempatan

- 12 Januari 2024, 10:31 WIB
Ilustrasi penempatan PPPK BPOM Tahun 2023 dan link pengumuman resmi
Ilustrasi penempatan PPPK BPOM Tahun 2023 dan link pengumuman resmi /kaboompics/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi penempatan PPPK Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tahun 2023 sudah diumumkan secara resmi.

Diketahui informasi penempatan PPPK BPOM Tahun 2023 tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi.

Adapun informasi penempatan PPPK BPOM Tahun 2023 ini disampaikan dalam pengumuman yang bernomor KP.03.04.2.24.01.24.02.

Baca Juga: Tidak Lagi Manual, Pengajuan Cuti Seluruh ASN Melalui Aplikasi SIASN BKN Mulai 15 Januari 2024, Simak

Selain informasi penempatan PPPK BPOM Tahun 2023, berikut ini beberapa informasi penting yang juga penting untuk diperhatikan:

Jadwal Pemberkasan

Disampaikan bahwa peserta seleksi PPPK yang lulus, akan ditempatkan pada unit kerja di Lingkungan BPOM seperti yang tercantum di lampiran 1 (satu).

Perlu diingat bahwa peserta segera mengunggah dokumen pemberkasan sesuai pengumuman Plt. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bernomor KP.03.01.2.24.12.23.76 paling lambat yaitu tanggal 14 Januari 2024 dan kemudian akan dilakukan penetapan NI PPPK BPOM Tahun 2023.

Biaya

Disampaikan dalam pengumuman PPPK BPOM Tahun 2023 tersebut bahwa untuk biaya penempatan PPPK Tahun 2023 akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sebanyak 300 ASN Ikuti Uji Coba Portal Administrasi Pemerintah, Salah Satu Layanannya Terkait Bansos

Ketentuan

Perlu diperhatikan bahwa dalam pengumuman tentang penempatan PPPK BPOM Tahun 2023 tersebut juga disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Jika dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di masa mendatang sesudah ada penetapan NI PPPK, diketahui ada keterangan peserta yang tidak sesuai atau menyalahi aturan, maka PPK bisa membatalkan kelulusan atau memberhetikan dari PPPK BPOM.

2. Khusus bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri BPOM yang lulus dna diterima sebagai PPPK BPOM Tahun 2023, jika mengundurkan diri akan dikenakan sanksi yakni diberhentikan sebagai PPNPN BPOM.

3. Peserta disarankan untuk memantau proses seleksi lewat https://casn.pom.go.id/ dan kelalaian dari peserta karena tidak mengetahui informasi yang disampaikan melalui laman resmi adalah tanggung jawabnya peserta.

4. Perlu diingat bahwa tidak ada pungutan biaya bagi peserta selama proses pengadaan PPPK.

5. Perlu dipahami juga bahwa keputusan panitia seleksi pengadaan PPPK BPOM Tahun 2023 sifatnya adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Baca Juga: CPNS 2024 Segera Dibuka, 6 Instansi Ini Buka Formasi Untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Segera...

Link

Selanjutnya informasi yang juga tidak kalah penting untuk diketahui adalah link pengumumannya secara lengkap.

Berikut ini merupakan link pengumuman lengkap penempatan PPPK BPOM Tahun 2023 secara resmi beserta lampirannya:

Klik Ini

Itulah informasi mengenai penempatan PPPK BPOM Tahun 2023 secara resmi untuk Anda perhatikan dengan saksama.

Semoga informasi mengenai penempatan PPPK BPOM Tahun 2023 tersebut bisa memberikan manfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkan.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: casn.pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah