BERITASOLORAYA.com – Ada informasi terkait PNS yang penting untuk diperhatikan dengan saksama supaya tidak ada yang terlewat.
Informasi terkait PNS tersebut tentang ketentuan akreditasi program studi untuk pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.
Diketahui informasi terkait PNS tersebut disampaikan melalui surat edaran resmi yang dirilis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sekretariat Daerah.
Adapun surat edaran terkait PNS tersebut diketahui bernomor 800.0/22 dan tertanggal 2 Januari 2024.
Disampaikan bahwa surat edaran tersebut sebagai pedoman ketentuan akreditasi program studi bagi PNS di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah yang hendak melakukan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.
Selain itu juga disampaikan bahwa tujuannya yakni meningkatkan kualitas dan kemampuan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan melakukan pengembangan kompetensi lewat jalur pendidikan dan peningkatan layanan kepegawaian terkait pengembangan kompetensi lewat jalur pendidikan.
Berikut ini merupakan penyelenggaraan dan persyaratan program studi untuk pengembangan kompetensi melalui Tugas Belajar dan Izin Belajar yang disampaikan dalam surat edaran resmi tersebut:
1. Pendidikan bisa dilaksanakan oleh perguruan tinggi secara jarak jauh, kelas malam dan atau sabtu-minggu selama sudah mempunyai izin atau persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan.