PNS Jawa Tengah, Cek SE Ketentuan Akreditasi Program Studi untuk Pengembangan Kompetensi Jalur Pendidikan!

- 12 Januari 2024, 11:19 WIB
Ilustrasi PNS tentang ketentuan akreditasi program studi untuk pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan lingkungan Jawa Tengah
Ilustrasi PNS tentang ketentuan akreditasi program studi untuk pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan lingkungan Jawa Tengah /makleni777/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi terkait PNS yang penting untuk diperhatikan dengan saksama supaya tidak ada yang terlewat.

Informasi terkait PNS tersebut tentang ketentuan akreditasi program studi untuk pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.

Diketahui informasi terkait PNS tersebut disampaikan melalui surat edaran resmi yang dirilis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sekretariat Daerah.

Baca Juga: PERHATIKAN! Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 1 Tahun 2024 Harus Siapkan Berkas Ini Sebelum 16 Januari 2024

Adapun surat edaran terkait PNS tersebut diketahui bernomor 800.0/22 dan tertanggal 2 Januari 2024.

Disampaikan bahwa surat edaran tersebut sebagai pedoman ketentuan akreditasi program studi bagi PNS di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah yang hendak melakukan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.

Selain itu juga disampaikan bahwa tujuannya yakni meningkatkan kualitas dan kemampuan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan melakukan pengembangan kompetensi lewat jalur pendidikan dan peningkatan layanan kepegawaian terkait pengembangan kompetensi lewat jalur pendidikan.

Berikut ini merupakan penyelenggaraan dan persyaratan program studi untuk pengembangan kompetensi melalui Tugas Belajar dan Izin Belajar yang disampaikan dalam surat edaran resmi tersebut:

1. Pendidikan bisa dilaksanakan oleh perguruan tinggi secara jarak jauh, kelas malam dan atau sabtu-minggu selama sudah mempunyai izin atau persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Guru P1 Jateng yang Belum Dapat Penempatan? Ini Jawaban Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: bkd.jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x