BERITASOLORAYA.com – Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 1 tahun 2024 yang telah lulus tes wawancara diharuskan melakukan lapor diri.
Adapun nantinya mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 1 tahun 2024 ini harus lapor diri untuk mengkonfirmasi kesediaan ke Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).
PPG Prajabatan merupakan program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia menjadi guru profesional.
Baca Juga: Cek Harga Bahan Pangan Pokok Nasional per 12 Januari 2024, Komoditas Ini Stabil
Adapun program ini diperuntukkan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV untuk jurusan pendidikan dan non kependidikan supaya mendapatkan sertifikat pendidik.
PPG Prajabatan harus ditempuh selama dua semester yang meliputi perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, serta pendampingan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ppgkemendikbud, berikut berkas yang harus diserahkan oleh mahasiswa PPG Prajabatan saat melakukan lapor diri di LPTK:
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan oleh penyedia fasilitas kesehatan terdekat.