2. Ketentuan program studi yang dipilih dalam pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Sesuai perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi jalur pendidikan lewat tugas belajar, serta izin belajar di Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
b. Pelaksanaannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi.
c. Program pendidikan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang sudah memperoleh akreditasi atau izin pelaksanaan dari lembaga yang memiliki wewenang dengan akreditasi paling kurang yaitu B atau baik sekali.
d. Diakui kemeterian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk program studi perguruan tinggi luar negeri.
Berikut ini merupakan link PDF pengumuman terkait PNS tentang ketentuan akreditasi program studi untuk pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan untuk mengetahui lebih jelas:
Itulah informasi terkait PNS tentang ketentuan akreditasi program studi untuk pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan secara resmi yang perlu dipahami dengan saksama.
Semoga informasi terkait ketentuan akreditasi program studi untuk pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan yang dirilis secara resmi tersebut bisa memberikan manfaat dan menjadi tambahan informasi bagi yang membutuhkan.***