MANTAP! Kenaikan Gaji PNS 8% Akan Segera Diterapkan, Bulannya Adalah...

- 13 Januari 2024, 06:31 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Foto: setkab.go.id/

 

Beritasoloraya.com - Berita gembira bagi PNS, dimana Kemenkeu memastikan kenaikan gaji PNS sebesar 8% akan tetap dibayarkan di tahun 2024 ini.

Walaupun begitu, di bulan Januari ini kenaikan gaji yang diterima oleh PNS masih belum di nominal 8%.

Staff khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan berita penting bagi PNS lewat akun sosial media resminya @prastow di platform X.

Baca Juga: KUR BRI 2024 Dibuka Kapan? Simak Penjelasannya Berikut Ini...

Yustinus meminta kepada PNS untuk tetap tenang karena kenaikan gaji yang menjadi hak PNS akan tetap dibayarkan dengan mekanisme rapel.

Lantas menjadi pertanyaan bagi para PNS, kapan mereka akan mendapatkan gaji dengan kenaikan sebesar 8%?

Sebelumnya, PNS harus mengetahui kau mekanismen pembayaran gaji dengan nominal baru akan diberikan jika aturan PP sudah diterbitkan.

Baca Juga: Alhamdulillah, 5 Jenis Bansos Ini Akan Cair di Januari 2024, Cek Segera Namamu...

Sampai saat ini, pemerintah masih belum juga menerbitkan PP, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi Pegawai Negeri Sipil.

Tapi, Jokowi sudah memberikan harapan bagi para PNS kalau PP kenaikan gaji PNS akan segera diterbitkan pemerintah.

Kalau PP kenaikan gaji PNS terbit di bulan Februari 2024 ini, maka PNS akan mendapatkan gaji dengan kenaikan 8% di bulan Februari.

Baca Juga: HORE, Formasi CPNS 2024 Dibuka 2,3 Juta, Honorer Diprioritaskan Menjadi ASN...

Untuk golongan PNS yang mendapatkan gaji tertinggi adalah PNS golongan IVe dengan nominal gaji sebesar Rp6,3 juta.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi para PNS sekalian. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah