Mulai 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode, Ini Dia Jadwal Usulannya

- 12 Januari 2024, 22:04 WIB
Ilustrasi. BKN mulai memberlakukan usulan kenaikan pangkat selama 6 periode pada 2024. Untuk tahap perdana diadakan pada 1 Februari.
Ilustrasi. BKN mulai memberlakukan usulan kenaikan pangkat selama 6 periode pada 2024. Untuk tahap perdana diadakan pada 1 Februari. /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara atau BKN akan memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebanyak 6 periode pada 2024.

Ketentuan kenaikan pangkat PNS terbaru telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Perlu diketahui, pada 2023 lalu, periode kenaikan pangkat PNS hanya berlaku 2 periode. Pemberlakuan aturan baru tersebut untuk menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian.

Dengan perubahan ketentuan tersebut, kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diganti menjadi 6 periode yaitu:

- 1 Februari
- 1 April
- 1 Juni
- 1 Agustus
- 1 Oktober
- 1 Desember

Baca Juga: PERBEDAAN CPNS dan PPPK 2024 dalam Hal Alur Seleksi. Persiapkan Diri dari Sekarang…

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN pada Jumat 12 Januari 2024, menurut Plt. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat tersebut tidak berlaku bagi 2 jenis Kenaikan Pangkat. Dua jenis Kenaikan Pangkat itu adalah Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian.

Iswinarto menambahkan seorang PNS dapat diajukan untuk Kenaikan Pangkat enam periode dalam satu tahun, selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.

Bertambahnya periodisasi kenaikan pangkat PNS ini membuat kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun bisa lebih banyak.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah