Baca Juga: PENTING, Lakukan 7 Hal Ini Ketika Situasi Darurat di Wisata dalam Ruangan. Cek Selengkapnya
2. Pelamar penyandang disabilitas (baik yang melamar pada jalur umum maupun jalur khusus):
a. Pelamar perlu melampirkan surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami;
b. Pelamar perlu melampirkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan rutinitas harian pelamar yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar (pelamar dapat mengunggah video tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya), pastikan link tautan tersebut dapat diunggah oleh panitia;
Baca Juga: UPDATE, Cek Persyaratan Bantuan Biaya Tugas Belajar 2024 Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat
3. Jalur khusus bagi putra/putri Papua dan Papua Barat:
a. Pelamar perlu melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
b. Pelamar perlu melampirkan surat keterangan dari Kepala desa/Kepala Suku yang berisi pernyataan bahwa (bapak dan/atau ibu) pelamar yang bersangkutan adalah asli Papua/Papua Barat.***