JELANG REKRUTMEN ASN 2024, Yuk Cek Berkas Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk CPNS Kemdikbudristek

- 15 Januari 2024, 16:25 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan untuk daftar CPNS Kemdikbud
Ilustrasi. Berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan untuk daftar CPNS Kemdikbud /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Menjelang rekrutmen ASN 2024, yang diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Mei 2024. Maka, penting untuk mulai mempersiapkan persyaratan dokumen yang diperlukan. Termasuk bagi calon pelamar pada formasi CPNS Kemdikbudristek.

Tahapan seleksi CPNS Kemdikbudristek nantinya akan dimulai dari tahapan seleksi administrasi. Oleh karena itu, persiapan berkas harus dipersiapkan dengan teliti.

Artikel ini akan membahas mengenai persyaratan dokumen untuk melamar pada formasi CPNS Kemdikbudristek 2024. Informasi ini diperoleh dari persyaratan bekas CPNS Kemdkbudristek tahun lalu.

Baca Juga: 5 Gunung Terendah di Indonesia yang Ramah bagi Pemula Ini Wajib Dicoba, Cek Faktanya!

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Surat Pengumuman Nomor: 32816/A.A3/KP.01.01/2023 Tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 15 Januari 2024, berikut beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk melamar formasi CPNS Kemdikbudristek:

1. Pelamar wajib untuk melakukan proses registrasi pada portal SSCASN, dengan menggunakan email aktif dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Pelamar wajib untuk melengkapi data diri pada portal SSCASN;

3. Pelamar wajib untuk melampirkan hasil scan dokumen atau pas foto terbaru (menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah);

4. Pelamar wajib untuk melampirkan hasil scan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau jika pelamar belum memiliki KTP, maka ia dapat melampirkan surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

Baca Juga: 5 Tips Liburan bersama Keluarga yang Wajib Dicoba. Selain Budget, Siapkan Ini!

5. Pelamar wajib untuk melampirkan hasil scan dokumen surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau dapat pula ditulis tangan menggunakan pulpen berwarna hitam. Surat lamaran ini ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kemudian, surat lamaran ini diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani menggunakan tanda tangan basah, serta dibubuhi e-meterai atau meterai elektronik Rp10.000;

6. Pelamar wajib untuk melampirkan hasil scan dokumen ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan individu yang bersangkutan dengan beberapa ketentuan khusus;

7. Pelamar wajib untuk melampirkan hasil scan dokumen transkrip nilai dengan beberapa ketentuan khusus (lulusan dalam negeri atau lulusan luar negeri);

8. Pelamar wajib untuk melampirkan hasil scan dokumen surat pernyataan data diri yang diketik menggunakan komputer, ditandatangani menggunakan tanda tangan basah, serta dibubuhi e-meterai atau meterai elektronik Rp10.000;

Baca Juga: Jadwal SNBT dan SNBP 2024 LENGKAP, dari Tahap Registrasi sampai Pengumuman Hasil, Simak Disini

Terdapat beberapa dokumen persyaratan tambahan bagi pelamar jalur khusus maupun penyandang disabilitas yang mendaftar di jalur umum maupun jalur khusus antara lain:

1. Jalur khusus bagi putra/putri lulusan terbaik dengan predikat pujian atau cumlaude:

a. Pelamar perlu melampirkan informasi berupa salinan surat atau sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor Surat Keputusan (SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi pada saat kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul;

b. Pelamar perlu melampirkan informasi berupa salinan surat atau sertifikat akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor Surat Keputusan (SK) penetapan akreditasi program studi pada saat kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul;

Baca Juga: PENTING, Lakukan 7 Hal Ini Ketika Situasi Darurat di Wisata dalam Ruangan. Cek Selengkapnya

2. Pelamar penyandang disabilitas (baik yang melamar pada jalur umum maupun jalur khusus):

a. Pelamar perlu melampirkan surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami;

b. Pelamar perlu melampirkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan rutinitas harian pelamar yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar (pelamar dapat mengunggah video tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya), pastikan link tautan tersebut dapat diunggah oleh panitia;

Baca Juga: UPDATE, Cek Persyaratan Bantuan Biaya Tugas Belajar 2024 Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat

3. Jalur khusus bagi putra/putri Papua dan Papua Barat:

a. Pelamar perlu melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

b. Pelamar perlu melampirkan surat keterangan dari Kepala desa/Kepala Suku yang berisi pernyataan bahwa (bapak dan/atau ibu) pelamar yang bersangkutan adalah asli Papua/Papua Barat.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x